
Pasca Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit)
Kami sampaikan bahwa setelah Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang berakhir tanggal 13 Agustus 2020, sobat pemilih pastikan mendapatkan Model A.A.1-KWK sebagai tanda bukti terdaftar dan Model A.A.2-KWK adalah stiker yang tertempel di depan rumah. Jika subah pemilih belum di datangi PPDP hingga tanggal 13 Agustus 2020, maka Sobat Pemilih diharapkan menyiapkan KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dan Kartu Keluarga, lalu disampaikan ke PPS untuk di rekapitulasi data tambahan setelah DPS di tetapkan.
Bagikan:
Telah dilihat 46 kali