Sleman (02/12) - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan ketentuan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kabupaten Sleman melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode November 2021.
Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode November 2021 di Kabupaten Sleman berjumlah 781.020 Pemilih, dengan rincian Pemilh laki-laki berjumlah 379.027 Pemilih dan Pemilih perempuan berjumlah 401.993 Pemilih yang tersebar di 17 kecamatan, 86 desa.
KPU Kabupaten Sleman menyampaikan salinan rekapitulasi PDPB kepada KPU DIY, KPU melalui KPU DIY, dan Bawaslu Kabupaten Sleman. KPU Kabupaten Sleman mengumumkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) melalui media papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten Sleman, laman website KPU Kabupaten Sleman, media sosial KPU Kabupaten Sleman, dan pernyataan pers ke media lokal cetak atau elektronik.
KPU Kabupaten Sleman mengharapkan informasi, masukan, tanggapan, dan laporan dari masyarakat dalam kegiatan PDPB untuk mendapatkan daftar Pemilih yang mutakhir, komprehensif, dan valid. KPU Kabupaten Sleman membuka layanan pengaduan, masukan, tanggapan dan laporan bagi masyarakat terkait data Pemilih baik secara offline maupun online. Dalam hal pengaduan, masukan, tanggapan dan laporan masyarakat melalui offline, masyarakat datang ke kantor KPU Kabupaten Sleman, kemudian mengisi formulir tanggapan dan masukan serta melampirkan dokumen pembuktian. Sedangkan cara mengajukan pengaduan, masukan, tanggapan dan laporan melalui model online dengan mengisi pada link Bit.ly/laporpemilihsleman
Pernyataan pers ini disampaikan 2 Desember 2021 oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi