FAQ Badan Adhoc

FAQ Badan Adhoc

Pertanyaan :

Siapakah yang disebut Badan Ad Hoc?

Jawaban :

Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 link disini

 

home

<< back

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 147 Kali.