FAQ Pemutakhiran Data Pemilih
Pertanyaan :
Apa sih pemutakhiran data pemilih itu?
Jawaban :
Pemutakhiran data pemilih adalah proses untuk memperbarui data siapa saja yang berhak memilih dalam pemilu atau pilkada. Ini meliputi:
- Memasukkan pemilih baru, seperti yang baru berusia 17 tahun, belum berusia 17 tahun sudah menikah dan purnawirawan TNI/Polri
- Menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti yang meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri
- Memperbaiki data yang keliru, misalnya nama atau alamat
- Tujuannya supaya daftar pemilih benar-benar akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 link disini
Proses Pemutakhiran Data Pemilih
Pertanyaan :
Seperti apa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan di lapangan?
Jawaban :
- KPU menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Kemendagri.
- KPU melakukan sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu/Pemilihan terakhir dan dapat dilengkapi dengan sumber data lainnya.
- KPU menyampaikan hasil sinkronisasi tersebut kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui portal sidalih
- Kemudian KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar pemilih dan menetapkan petugas Pantarlih.
- Pantarlih melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) langsung ke rumah-rumah.
- Setelah itu, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) di tempat strategis.
- Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan.
- Terakhir, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 link disini
Share this artikel :
Dilihat 120 Kali.