FAQ Pemutakhiran Data Pemilih

FAQ Pemutakhiran Data Pemilih

Pertanyaan :

Apa sih pemutakhiran data pemilih itu?

Jawaban :

Pemutakhiran data pemilih adalah proses untuk memperbarui data siapa saja yang berhak memilih dalam pemilu atau pilkada. Ini meliputi:

  1. Memasukkan pemilih baru, seperti yang baru berusia 17 tahun, belum berusia 17 tahun sudah menikah dan purnawirawan TNI/Polri
  2. Menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti yang meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri
  3. Memperbaiki data yang keliru, misalnya nama atau alamat
  4. Tujuannya supaya daftar pemilih benar-benar akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 link disini

 

Proses Pemutakhiran Data Pemilih

Pertanyaan :

Seperti apa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan di lapangan?

Jawaban :

  1. KPU menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Kemendagri.
  2. KPU melakukan sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu/Pemilihan terakhir dan dapat dilengkapi dengan sumber data lainnya.
  3. KPU menyampaikan hasil sinkronisasi tersebut kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui portal sidalih
  4. Kemudian KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar pemilih dan menetapkan petugas Pantarlih.
  5. Pantarlih melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) langsung ke rumah-rumah.
  6. Setelah itu, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) di tempat strategis.
  7. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan.
  8. Terakhir, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 link disini

 

home

<< back

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 120 Kali.