FAQ Tahapan Pemilu
Pertanyaan :
Apa sajakah Tahapan Pemilu ?
Jawaban :
Tahapan penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
- Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
- Penetapan Peserta Pemilu;
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
- Pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
- Masa Kampanye Pemilu;
- Masa Tenang;
- Pemungutan dan penghitungan suara;
- Penetapan hasil Pemilu; dan
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 link disini penjelasan lebih rinci disampaikan dalam lampiran
Share this artikel :
Dilihat 107 Kali.