FAQ Tahapan Pemilu

FAQ Tahapan Pemilu

Pertanyaan :

Apa sajakah Tahapan Pemilu ?

Jawaban :

Tahapan penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;
  2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
  3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
  4. Penetapan Peserta Pemilu;
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
  6. Pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
  7. Masa Kampanye Pemilu;
  8. Masa Tenang;
  9. Pemungutan dan penghitungan suara;
  10. Penetapan hasil Pemilu; dan
  11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 link disini penjelasan lebih rinci disampaikan dalam lampiran

 

home

<< back

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 107 Kali.