Judul : Peranan Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024: Upaya Kolaborasi Bersama Badan Kesbangpol DIY Melalui Workshop Pendidikan Politik
Sleman (10/11) - Dalam rangka mendorong partisipasi aktif dari berbagai pihak untuk menciptakan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang kondusif dan berkualitas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menyelenggarakan kegiatan workshop pendidikan politik dengan tema “Strategi Mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang Mengedepankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa” yang dilaksanakan pada hari Kamis (10/11).
KPU Kabupaten Sleman diundang untuk menyampaikan materi mengenai “Tahapan Pembentukan dan Peran Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024”. Selain mengundang KPU Kabupaten Sleman, kegiatan ini juga mengundang narasumber dari DPRD DIY, Bakesbangpol Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman. Peserta acara ini terdiri dari panewu, lurah dan jagabaya kalurahan di tiga kapanewon yaitu Ngemplak, Kalasan dan Prambanan.
Kegiatan yang bertempat di Kantor Kalurahan Sindumartani, Ngempak dimulai pada pukul 11.00 WIB dan narasumber dari KPU Kabupaten Sleman yang mengisi adalah Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Narasumber lainnya, Yuni Satia Rahayu selaku Anggota Komisi A DPRD DIY, Hery Sutopo selaku Kepala Bakesbangpol Sleman, serta M. Abdul Karim Mustofa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman.
dok.foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan Sebagai Narasumber
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, berjalannya penyelanggaraan pemilu ini membutuhkan kontribusi besar dari seluruh elemen masyarakat. Salah satu kontribusi nyata yang bisa dilakukan adalah menjadi badan ad hoc penyelenggara pemilu yaitu: PPK, PPS, KPPS dan pantarlih. Dalam kesempatan kali ini, Noor Aan Muhlishoh menjelaskan terkait persyaratan, tugas dan wewenang badan ad hoc penyelenggara pemilu, serta tahapan dan jadwal pembentukannya.
“Pendidikan pemilih merupakan tanggung jawab bersama KPU, pemerintah dan partai politik. Demikian juga sosialisasi tahapan pemilu menjadi tanggung jawab bersama. Terkait antisipasi mencegah adanya kelelahan badan ad hoc penyelenggara pemilu terutama KPPS, KPU berupaya menyederhanakan formulir penghitungan suara. Selain itu persyaratan usia KPPS dibatasi kurang dari 55 (lima puluh lima) tahun dan tidak memiliki penyakit bawaan. KPU Kabupaten Sleman berupaya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman untuk memberikan fasilitas pengecekan kesehatan kepada badan ad hoc penyelenggara pemilu sebelum pemungutan suara”, imbuhnya saat menjawab beberapa pertanyaan dari peserta workshop.
dok.foto Diskusi interaktif bersama peserta
Dengan dilaksanakannya kegiatan workshop pendidikan politik ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada perangkat di tiga kapanewon mengenai peranan badan ad hoc penyelenggara pemilu serta memantik motivasi mereka untuk turut berkontribusi dalam menyukseskan Pemilu 2024. (Iqbal)