Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman Himbau Pemilih Pemula Bijak Memilih Pemimpin
Sleman – Gelaran Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman telah melampaui 6 kapanewon se Kabupaten Sleman, kali ini kegiatan sosialisasi menjangkau Kapanewon Pakem yang dilaksanakan pada selasa, 7 Februari 2023. Narasumber yang hadir pada kegiatan ini yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman dan dari akademisi. Acara dihadiri oleh 45 peserta yang terdiri dari pemilih pemula di lingkungan sekolah di Kapanewon Pakem.
Dalam pembukaan sosialisasi, Panewu Anom Kapanewon Pakem menyampaikan apresiasi kepada Kesbangpol dan narasumber yang hadir dalam kegiatan hari ini. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat khususnya pemilih muda dan pemilih pemula paham mengenai Pemilu, dan belajar mengenai cara menggunakan hak pilih.
Disambung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman untuk memberikan pendidikan politik dan pemahaman kepada masyarakat tentang Pemilu, khususnya Pemilu 2024. Dan hal ini sinergi dengan kegiatan dari penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu yang saat ini sedang melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

dok. foto diskusi mengenai Pemilu 2024 berjalan interaktif
Dilanjutkan dengan paparan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh. Dalam materinya Aan menyampaikan beberapa poin penting dalam Pemilu, yaitu peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Tahapan Pemilu 2024 telah berjalan dari pertengahan tahun 2022, artinya hampir 1 tahun tahapan terlaksana, dan telah ditetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal aceh yang akan mengikuti Pemilu di tahun 2024. Saat ini yang sedang berlangsung adalah tahapan pencalonan anggota DPD RI.
Aan menjelaskan mengenai rangkaian penyelenggara pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP. KPU bertugas melaksanakan tahapan sesuai peraturan yang berlaku, Bawaslu sebagai pengawas di setiap proses tahapan, sedangkan DKPP bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

dok. foto Pemilih pemula menajdi sasaran sosialisasi
Lebih lanjut Aan merinci struktur organisasi KPU yang terdiri dari KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, Pantarlih. Jika PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih bersifat adhoc, sedangkan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bersifat tetap dan secara regular setiap 5 tahun akan dibuka rekrutmen anggota (komisioner).
Melalui interaksi dengan peserta, Aan memaparkan hanya berbekal telepon pintar, pemilih pemula dapat mencari, mengamati bahkan dapat memberi kontribusi positif dengan ikut menyebarkan informasi yang didapat hari ini kepada keluarganya atau teman-temannya. Dengan ikut menyebarkan informasi menenai Pemilu juga merupakan bagian dari keterlibatan masyarakat dalam Pemilu. Bukan hanya itu jika saat nanti tahapan kampanye, para pelajar yang telah berusia 17 tahun bisa ikut serta dalam kegiatan kampanye, namun kampanye tidak dilakukan di lingkungan sekolah.
“ Silakan belajar sebanyak-banyaknya, menggali informasi sedetail-detailnya mengenai calon yang akan berlaga di Pemilu nanti dan perbanyak literasi politik atau sesuai minat kalian, gunakan media sosial dan teknologi informasi secara bijak ” pesan Aan mengakhiri paparannya.
Masyarakat dapat memperbarui informasi mengenai Pemilu 2024 dengan mengakses laman infopemilu.kpu.go.id. dan segera melakukan perekaman jika usia sudah 17 tahun. Teman-teman pemilih juga dapat mengetahui apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih, dengan cara mengakses cekdptonline.kpu.go.id. Jika didapati belum terdaftar dalam daftar pemilih, masyarakat dapat segera lapor dengan mengisi formulir pada laman http://bit.ly/laporpemilihsleman dan/atau dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sleman untuk memberikan tanggapan masyarakat.

dok. foto peserta simak paparan dari narasumber
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Abdul Kharim Mustofa memberikan materi terkait pemilu di kalangan pemilih pemula. Disebutkan dalam Undang Undang Pemilu Pasal 1 Ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD sedangkan dalam Pasal 22 E menyebutkan Pemilu dilaksanakan secara luber jurdil setiap lima tahun sekali dan Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD. Semua tertuang jelas di aturan dalam tata cara dan pelaksanaannya. Sehingga tugas dari para pemilih pemula saat ini yaitu menggunakan hak pilih secara cerdas dan dapat menolak informasi yang tidak dapat diketahui kebenarannya (hoaks), isu-isu sara dan tolak politik uang.
Peserta sangat atraktif dan interaktif dalam forum diskusi terkait penggunaan media sosial. Diharapkan sosialisasi ini dapat menjadi pencerahan bagi para pemilih pemula akan pemahaman mengenai Pemilu.(Mbl)