KPU Kabupaten Sleman melaksanakan sosialisasi perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon
Sleman (13/07) - Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menekankan bahwa penggantian yang dimaksud dalam surat dinas tersebut hanyalah penggantian dokumen bakal calon dan bukan penggantian bakal calon. Dalam hal partai politik masih menemukan calon yang berpotensi tidak memenuhi syarat dokumennya, maka masih dibuka ruang untuk mengganti/melengkapi dokumen sampai dengan tanggal 16 Juli 2023.
.jpeg)
dok. foto peserta menyimak arahan Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman
Lebih lanjut disampaikan bahwa partai politik yang akan melakukan penggantian dokumen calon untuk dapat mempedomani Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023, dan Surat Dinas Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023. Salah satu langkah yang dilakukan partai politik adalah menyampaikan persuratan kepada KPU Kabupaten Sleman sebagai dasar untuk dapat dibuka kembali (unlock) fitur pemeriksaan perbaikan partai politik peserta pemilu serta memberikan status pengembalian di Silon oleh KPU Kabupaten Sleman. Dan setelah dilakukan perbaikan, partai politik melakukan kembali pengajuan/submit perbaikan kembali di Silon.

dok. foto Bawaslu Kabupaten Sleman apresiasi Perbaikan Persyaratan Bakal Calon
Abdul Karim Mustofa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa dengan adanya perpanjangan waktu masa perbaikan, partai politik dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk melengkapi dokumen, sehingga peluang untuk adanya sengketa semakin sempit dan bahkan tidak ada. Dalam waktu perpanjangan tersebut juga diharapkan partai politik untuk dapat selalu berkonsultasi melalui helpdesk yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten Sleman, sehingga dapat melakukan perbaikan dengan maksimal. (cls)