KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan dan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih Calon Anggota DPD RI untuk Pemilu 2024
Sleman – KPU Kabupaten Sleman menggelar sosialisasi tahapan dan verifikasi administrasi perbaikan dukungan pemilih calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 pada hari Sabtu (21/01) bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman, Dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sleman dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Sleman, Perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman dan LO calon DPD RI tingkat Kabupaten Sleman. Sosialisasi ini sekaligus memberi informasi kepada para wakil bakal calon DPD RI tentang pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dukungan pemilih calon anggota DPD RI.

dok. foto LO Bacalaon DPD Yashinta aat sampaikan tahapan
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sleman,Noor Aan Muhlishoh. Dalam paparannya beliau menjelaskan dasar peraturan yang digunakan dalam verifikasi administrasi perbaikan yakni Undang- undang No 7 Tahu 2017 tentang Pemilu, Putusan MK 30/PUU-XV/2018, dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 478 Tahun 2022 Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.

dok. foto Diskusi bersama LO dan Bawaslu Kab Sleman
Ditegaskan oleh Aan, hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dukungan pemilih calon anggota DPD RI yaitu data dukungan pemilih dari setiap bakal calon yang telah diverifikasi awal dan hasil verifikasi administrasi di Kabupaten Sleman serta statusnya (Memenuhi Syarat, Belum Memenuhi Syarat, Tidak Memenuhi Syarat).
Aan menambahkan dalam masa perbaikan, Bakal Calon dapat memperbaiki data dukungan yang sebelumnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dapat menambahkan pendukung baru. Pendukung dinyatakan BMS karena tidak dilampiri KTP/KK. Lampiran F1 tidak ditandatangani oleh pendukung/bakal calon dan terjadi ketidaksesuaian data antara isian Silon dengan Lampiran F1 dan/atau dengan KTP/KK yang dilampirkan. Selain itu juga nama pendukung tidak masuk dalam daftar Lampiran F1
Terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian LO bakal calon DPD RI , seperti jumlah data perbaikan dukungan yang ditambahkan sebagai bahan persiapan pemetaan SDM/verifiaktor. Perwakilan dari LO menambahkan kendala teknis yang dialami oleh LO dalam mengakses SILON. KPU Kabupaten Sleman membuka layanan helpdesk untuk memfasilitasi konsultasi LO bakal calon DPD RI.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Dalam sesi ini Bawaslu Kabupaten Sleman ikut menyampaikan ulasannya mengenai kepatuhan terhadap peraturan dalam verifikasi dukungan calon agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari, dan concern terhadap dukungan ganda dan dukungan palsu yang mengakibatkan berurusan dengan hukum, karena ada beberapa masyarakat telah mengajukan keberatan pencatutan namanya dalam dukungan. Ditekankan oleh Arjuna Siregar, jika LO tidak berkenan dalam proses tahapan, maka bakal calon dapat mengajukan sengketa proses di Bawaslu Sleman.
Dari perwakilan Badan Kesbangpol Sleman mengaminkan komentar dari Bawaslu Kabupaten Sleman, beliau hadir untuk turut memantau dan melihat perkembangan tahapan yang berjalan dan memohon bakal calon untuk mengikuti peraturan dari KPU. Kegiatan sosialisasi Pemilu tahun 2024 oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman dilaksanakan secara berkala di seluruh Kapanewon se Kabupaten Sleman. (Mbl)