Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten

Sleman (14/04) - KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten di Ballroom The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center pada (05/04). Kegiatan tersebut diikuti oleh PPK se-Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, jajaran pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Sleman, beserta pemangku kepentingan terkait.

dok. foto perwakilan partai politik ikuti rapat pleno terbuka

Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi memberikan sambutan sekaligus membuka rapat pleno terbuka. Dalam sambutannya, Trapsi mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan sumbangsih pemikiran kepada semua pihak yang telah ikut andil dalam proses rekapitulasi.

Sesi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari. Beliau mengawali pembahasan dengan menyebutkan dasar hukum pelaksanaan pleno terbuka  yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta SK KPU RI Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Selanjutnya, Indah mengulas bagaimana perjalanan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. Beliau memaparkan bahwa pemutakhiran data dan susunan data pemilih dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mengalami pengembangan dan perumusan, yang di dalamnya terdapat sinkronisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), yakni menyinkronkan DPT pemilu dan pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan data kependudukan antara KPU dengan Kemendagri. Selain itu terdapat pula harmonisasi terkait pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di dalam dan luar negeri, serta pembentukan TPS lokasi khusus. Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.

dok. foto Kadiv Perdatin sampaikan data pemilih hasil pemutakhiran

Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPS Pemilihan Umum Tahun 2024 dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh dengan menyebutkan data per-kapanewon disertai detail jumlah tambahan data, jumlah TPS, pemilih aktif, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, perbaikan daftar pemilih, dan pemilih potensial non KTP-el.

Panitia Pemilihan Kecamatan dalam pleno ini juga menyampaikan tanggapan maupun masukan terkait hasil dari data rekapitulasi. Tanggapan tersebut dimasukkan langsung ke dalam data rekapitulasi perubahan pemilih untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 Kabupaten Sleman yang kemudian disahkan serta dituangkan ke dalam Berita Acara (BA) dan disampaikan kepada perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Sleman, KPU DIY, Bawaslu Kabupaten Sleman, dan Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman.

Bawaslu Kabupaten Sleman memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Sleman untuk menampilkan data disabilitas agar dapat menjadi pengetahuan bersama terkait persebaran pemilih penyandang disabilitas se-Kabupaten Sleman. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sleman juga menyarankan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman perihal pemilih potensial non KTP-el didorong melakukan perekaman KTP-el.

dok. foto Ketua Bawaslu Kab Sleman sampaikan masukan terkait data pemilih

Total DPS di Kabupaten Sleman pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yakni 850.838 pemilih yang terdiri dari 413.206 pemilih laki-laki dan 437.812 pemilih perempuan, dengan jumlah TPS sebanyak 3.446. Setelah pengesahan selesai, kemudian dilakukan penyerahan berita acara DPS beserta lampirannya oleh KPU Kabupaten Sleman kepada masing-masing pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Sleman serta pemangku kepentingan terkait. (Win)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 195 kali