Berita Terkini

Pasca Penetapan Sampel Kesatu Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI oleh KPU DIY, KPU Kabupaten Sleman Gelar Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Bersama LO Kabupaten Sleman

Sleman (06/02) – Pasca penentuan sampel kesatu dukungan bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU D.I. Yogyakarta (05/02), KPU Kabupaten Sleman menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat koordinasi bersama LO bakal calon anggota DPD RI di tingkat Kabupaten Sleman.  Sejumlah delapan LO bakal calon anggota DPD RI tingkat Kabupaten Sleman hadir dalam rapat koordinasi ini.  Turut hadir dari Bawaslu Kabupaten Sleman mengikuti rapat koordinasi ini.     

dok. foto peserta rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual calon anggota DPD RI

Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pemilih calon perseorangan anggota DPD RI dalam Pemilu 2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh.  Dalam penyampaian materinya selain menjelaskan dasar hukum terkait pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pemilih calon perseorangan anggota DPD RI, Aan juga menyampaikan terkait penentuan sampel yang telah dilakukan oleh KPU D.I. Yogyakarta. Penentuan sampel dilakukan dengan tata cara penentuan jumlah sampel, penentuan interval sampel, pengurutan dukungan yang akan dicuplik sampel, penentuan nomor awal sampel dan pencuplikan sampel.

dok. foto tanggapan LO terhadap penentuan sampel verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD

Sementara terkait dengan metode verfikasi faktual seperti tertuang dalam Pasal 107 ayat (1) dilakukan dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain atau (b) meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan.  Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui atau dikumpulkan, KPU Kabupaten Sleman atau PPS menggunakan teknologi informasi.

dok. foto penyampaian informasi dari LO bakal calon anggota DPD RI

Dalam koordinasi ini, Aan juga meminta kepada para LO bakal calon anggota DPD RI untuk menyampaikan informasi terkait beberapa hal diantaranya apakah akun Silon bakal calon DPD sudah dapat melihat daftar nama sampel.  Kedua, metode yang akan digunakan  saat verifikasi faktual.  Hal terakhir yang perlu menjadi perhatian LO bakal calon DPD adalah perlunya mempersiapkan LO tingkat kapanewon agar koordinasi saat verifikasi faktual berjalan baik.

Sementara pihak Bawaslu Kabupaten Sleman yang diwakili oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Mujibur Rahman menyampaikan beberapa imbauan diantaranya verifikasi faktual dilaksanakan sesuai regulasi dan perundang-undangan, verifikasi faktual dilaksanakan tepat waktu sesuai regulasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.

Selain itu Mujibur berpesan agar pengumpulan pendukung mohon untuk hindari di tempat ibadah, tempat pendidikan dan saat pengumpulan pendukung perlu dikoordinasikan agar tidak terjadi miskomunikasi.   Komunikasi yang baik diperlukan sesama penyelenggara Pemilu,dan LO ke KPU Kabuapten Sleman serta petugas verifikasi kepada sampel yang dilakukan verifikasi faktual.

Sebagai penutup koordinasi ini, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menghimbau agar pelaksanaan verifikasi faktual pada 6 hingga 26 Februari 2023 ini berjalan tepat waktu.  Sebagai pesan pungkasannya, Trapsi berharap pihak LO bakal calon dapat mempersiapkan sebaik mungkin sampel yang sudah ada sehingga dapat memenuhi syarat. (Nars)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 98 kali