
Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa, KPU Kabupaten Sleman Paparkan Sosialisasi Pemilu 2024
Dalam rangka mengukuhkan integrasi nasional dengan menyukseskan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sleman berkesempatan memaparkan Tahapan dan Permasalahan Pemilu 2024 pada pengurus dan anggota Forum Pembauran Kebangsaan. Diwakili oleh Aswino Wardhana selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, kegiatan Sarasehan Forum Pembauran Kebangsaan yang dilaksanakan pada Senin (25/09) tersebut diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Tajuk acara pada kegiatan berikut adalah ‘Melalui Pembauran Kita Wujudkan Kabupaten Sleman sebagai Rumah Bersama untuk Menyukseskan Pemilu 2024’ yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sembada Setda Kabupaten Sleman.
dok. foto para narasumber Sarasehan Forum Pembauran Kebangsaan
Mengawali materi, Aswino paparkan terlebih dahulu terkait definisi Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD, yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Dijelaskan oleh Aswino bahwa Peserta Pemilu 2024 terdiri dari 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh dengan total 24 Peserta Pemilu 2024.
Terkait tahapan Pemilu 2024, pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Aswino mengingatkan kepada peserta kegiatan untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih dengan membuka laman cekdptonline.kpu.go.id agar dapat menggunakan suaranya pada Pemilu 2024. Harapannya, partisipasi pemilih di Kabupaten Sleman terus meningkat.
dok. foto pemaparan materi Pemilu 2024
Selanjutnya, Aswino mengajak peserta dengan alamat KTP-el yang tidak berasal dari Kabupaten Sleman dan akan menggunakan hak pilihnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Memilih (Formulir Model A-Surat Pindah Memilih) dengan tata cara sebagai berikut, pertama pastikan nama anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cek di kantor PPS asal pemilih, atau cek online di laman cekdptonline.kpu.go.id., kedua datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota atau PPK/PPS asal atau tujuan dengan membawa KTP-el dan Kartu Keluarga, dan menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pemilih pindah memilih. Terakhir, Aswino menegaskan untuk tidak golput dengan menggunakan hak pilihnya pada Hari Pemungutan Suara mendatang dan bersama menyukseskan Pemilu 2024. (Win)