Berita Terkini

Pimpin Apel Rutin, Ketua KPU Kabupaten Sleman Ajak Jajaran Mengutamakan Prinsip Aksesibilitas dan Keterbukaan sebagai Bagian dari Asas Profesionalitas

Sleman (30/05) – Apel rutin mingguan kembali digelar KPU Kabupaten Sleman secara virtual. Apel ini menjadi yang terakhir di Bulan Mei 2022. Kegiatan ini masih dilaksanakan secara daring melalui pranala Zoom Cloud Meeting pada pukul 08.00 WIB dengan tema aksesibilitas dan keterbukaan informasi publik.

dok.foto Peserta Apel Pagi

Hadir sebagai pembina apel Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi. Dalam membuka arahannya, Trapsi menyampaikan bahwa terkait dengan pemilu dan pemilihan, aksesibilitas difabel perlu mendapatkan perhatian dari kita selaku penyelenggara. Dari segi angka memang tidak terlalu signifikan. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, jumlah pemilih disabilitas sebanyak 4272 pemilih yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Sleman. Jumlah tersebut bisa dikatakan sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah keseluruhan dari data pemilih. Tapi kita selaku penyelenggara pemilu tetap harus memberikan perhatian kepada pemilih disabilitas. Tentunya dalam pemilu dan pemilihan nanti kita selalu mendorong dan membuat TPS yang aksesibel, walaupun sebenarnya KPPS juga sudah dapat mengidentifikasi pemilihnya yang difabel dan memberikan pelayanan yang baik kepada mereka.

Di sisi lain, kita sebagai lembaga yang mempunyai tugas pokok dalam pelayanan publik juga harus mempunyai fasilitas yang ramah difabel di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Sleman. Dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu juga menekankan asas profesionalitas dan integritas. Dalam kategori profesionalitas yang pertama adalah prinsip aksesibilitas. Secara yuridis, aksesibilitas di dalamnya termasuk memberi kesempatan yang sama kepada para difabel. Secara global, penyandang disabilitas juga mendapatkan perhatian yang serius, karena mereka juga mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Untuk itu mulai dari diri kita sebagai lembaga khususnya dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan, kita harus dapat mengupayakan semaksimal mungkin aksesibilitasnya meskipun hak pilih penyandang disabilitas mempunyai presentasi yang sedikit. Kedua, prinsip selanjutnya adalah terbuka. Hal itu mempunyai makna bahwa penyelenggara pemilu harus memberikan akses informasi seluas-luasnya mengenai tahapan maupun kepemiluan kepada publik sesuai kaidah keterbukaan informasi publik dari Komisi Iinformasi Daerah (KID) DIY. Selain itu saat ini kita sedang menyiapkan segala sesuatu untuk penilaian KID DIY di tahun 2022 dan harapannya KPU Kabupaten Sleman dapat menjadi satker yang mengedepankan keterbukaan publik.

dok.foto Pengarahan Ketua KPU Kabupaten Sleman sebgaai Pembina Apel

“Kita sebagai penyelenggara pemilu selalu berupaya dan mengutamakan prinsip aksesibilitas dan keterbukaan sebagai bagian dari asas profesionalitas sebuah lembaga.” Tegas Trapsi di tengah arahannya.

Trapsi juga menyampaikan tentang kondisi terkini mengenai tahapan bahwa draft tahapan, program, dan jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024 masih dalam pembahasan bersama pemerintah dengan DPR. Dalam draft tersebut rencana kegiatan tahapan, program, dan anggaran yang akan kita laksanakan sudah mulai berjalan pada tanggal 14 Juni 2024, di antaranya adalah penyusunan peraturan, pengembangan pelayanan teknologi informasi, sosialisasi dan informasi kepada masyarakat, dan bimbingan teknis kepada peserta dan penyelenggara pemilu, serta pendaftaran partai politik dan penyerahan dokumen persyaratan.

Di akhir arahannya, pembina apel menyoroti pemahaman masyarakat mengenai keserentakan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Ketika dilihat dari beberapa survei dipandang sangat baik, tetapi ketika kita berinteraksi dengan masyarakat masih sering belum dipahami. Kadang masyarakat hanya mengetahui keserentakan itu berlaku sekali waktu untuk pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Sedangkan keserentakan itu tidak serta merta, akan tetapi terdiri dari 2 kali pelaksanaan. Pertama, pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 yang memilih Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta Presiden dan Wakil Presiden. Keserentakan lainnya adalah Pemilihan pada 27 November 2024 yang memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota. Dari kedua keserentakan tersebut, kita harus selalu gencar dan berkala memberikan informasi tersebut kepada publik sebagai bahan sosialisasi dan tentunya sebagai wujud keterbukaan informasi publik. (cls)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 99 kali