Berita Terkini

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pelaksanaan Pemiklu 2024 Segmen Pemilih Disabilitas di Kalurahan Sendangrejo Minggir

Anggota KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana menghadiri sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam pertemuan penyandang disabilitas Kalurahan Sendangrejo pada Minggu (07/05). Kegiatan yang diinisiasi oleh PPK Kapanewon Minggir ini menyasar segmen pemilih disabilitas dengan menyampaikan materi tentang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

dok. foto Ketua Divisi Sosdiklih ajak masyarakat gunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024

Kegiatan tersebut dibuka oleh Aswino dengan mengajak menggunakan hak suara dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu, disampaikan pula terkait Tahapan Pemilihan Umum 2024.

Terkait Tahapan Pemilihan Umum 2024, Aswino memaparkan tahapan yang kini sedang berlangsung, yakni Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Mengenai hal tersebut, Aswino menjelaskan bahwa Bakal Calon harus membuat surat terdaftar sebagai pemilih sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Surat tersebut dapat diperoleh pada tingkat  kalurahan atau PPS maupun tingkat kapanewon atau PPK.

dok. foto anggota PPK sampaikan materi kepada peserta sosialisasi

Turut menjadi pembicara yakni Ketua PPK Kapanewon Minggir yakni Novi Wulandari. Novi mengajak kepada peserta yang hadir dan dapat menggunakan gawai untuk membuka laman cekdptonline.kpu.go.id agar memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai pemilih. Lebih lanjut, dipaparkan pula terkait tata cara pemilihan Pemilu 2024 mendatang, yakni dengan mencoblos kertas surat suara berjumlah 5 (lima), yakni untuk Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Selanjutnya materi juga disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi PPK Minggir Allika mengenai Hak Politik, yakni Hak Pemilih untuk Penyandang Disabilitas diatur dalam pasal 5 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, ‘Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu’. Allika menyebutkan masalah terkait partisipasi pemilih penyandang disabilitas, yakni sosialisasi, demand and support, serta aksesibilitas. Ketiganya perlu diperbaiki agar partisipasi penyandang disabilitas dapat lebih meningkat.

dok. foto peserta antusias ikuti sosialisasi

Penghujung acara ditutup oleh PPK dengan harapan KPU dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi secara berkelanjutan khususnya kepada para pemilih penyandang disabilitas agar teman-teman disabilitas mendapatkan informasi terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu serta dapat mengoptimalkan partisipasi pemilih disabilitas pada penyelenggaraan Pemilu 2024.  (Win)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 130 kali