Sleman (16/10) – Sebanyak 792.925 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima) pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 telah ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang digelar Kamis 15 Oktober 2020 bertempat di Gedung Serba Guna Sleman.
Pelaksanaan Tahapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap ini mempedomani Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap dihadiri oleh sejumlah pihak diantaranya Ketua KPU D.I Yogyakarta, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Kepolisian Resor Sleman, Komando Distrik Militer 0732/Sleman dan Ketua PPK Se-Kabupaten Sleman dan Anggota PPK Divisi Data.
dok.foto Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT
Daftar Pemilih Tetap dengan jumlah 792.925 ini terdiri dari 385.203 pemilih laki laki dan 407.722 pemilih perempuan dari 17 Kecamatan/Kapanewon dan 86 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Sleman. Pemilih tetap yang telah terdaftar tersebut menyebar di 2.125 (Dua Ribu Seratus Dua Puluh Lima) TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. (Nars)