
Sleman (01/09) – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020. KPU Kabupaten Sleman telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 21/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 160/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. Dalam ketentuan ini tahapan Pencalonan dapat digambarkan melalui info grafis berikut. dok. gambar Infografis Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 KPU Kabupaten Sleman mengharap partisipasi seluruh masyarakat agar rangkaian tahapan pencalonan dapat berjalan lancar hingga berakhirnya penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020. (Nars)