Sosialisasi

Arif Setiawan menjadi Narasumber Seminar Pemahaman Demokrasi dan HAM Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman

Sleman – KPU Kabupaten Sleman kembali menghadiri Seminar Pemahaman Demokrasi dan HAM yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman pada Selasa (29/07) yang dilaksanakan di Aula Kalurahan Wedomartani dengan tema “Kolaborasi Masyarakat dan Kalurahan dalam Menciptakan Demokrasi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Arif Setiawan selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman dalam kesempatan tersebut menjadi narasumber bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Wiratno dan diikuti oleh 50 peserta dari berbagi unsur seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, karang taruna, pamong, lembaga kalurahan, Satlinmas, dan perwakilan disabilitas yang ada di wilayah Kalurahan Wedomartani.

Wiratno sebagai pemateri pertama menyampaikan bahwa salah satu tugas dari legislatif adalah membuat peraturan daerah. Maka dari itu, dalam hal demokrasi yang inklusif sangat diperlukan peran masyarakat menyampaikan aspirasi sebelum peraturan tersebut disahkan. Dalam hal adanya potensi pelanggaran peraturan yang telah berlaku juga dibutuhkan pengawasan dari masyarakat agar penindakan dapat dilakukan sedini mungkin dan tidak berdampak buruk lebih luas.

Arif Setiawan dalam pemaparan materi yang kedua menyampaikan beberapa hal terkait pentingnya peran serta masyarakat dalam pemilu dan pemilihan. Arif berpesan untuk menjadi pemilih yang cerdas, rasional, dan bertanggung jawab, karena hal tersebut akan menghasilkan pemimpin yang terpilih nantinya adalah pemimpin yang berkualitas, mempunyai integritas, serta tanggung jawab dalam membuat kebijakan yang berupaya semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyatnya.

Selain itu, Arif menekankan dalam kontestasi politik untuk menghindari penyebaran hoaks, isu SARA, ujaran kebencian, dan politik uang. Hal tersebut selain berpotensi memunculkan kondisi negatif seperti konflik dan kericuhan, juga dampak yang lebih fatal dapat berujung pada terjadinya tindak pidana, di mana hal tersebut dapat merugikan diri sendiri.

Di akhir paparan, Arif juga memberikan informasi bahwa pada masa non tahapan, selain program untuk pendidikan pemilih, KPU juga melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dalam hal masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih tapi belum terdaftar untuk dapat melapor ke KPU Kabupaten Sleman. (cls)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 110 kali