Berita Terkini

Anggota KPU Kabupaten Sleman Menjadi Narasumber Inspirasi Siang Dalam Segmen Talkshow Suara Pemilu di Radio MQ FM

Sleman (25/01) - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh dan Aswino Wardhana berkesempatan menjadi narasumber dalam Program Talk Show Inspirasi Siang di segmen Suara Pemilu  Radio MQ FM, Rabu, 25 Januari 2023.  Tema yang diangkat dalam talk show ini adalah Sosialisasi Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan DPD dan Pembentukan Badan Ad Hoc Pantarlih.

Aan menjelaskan dasar hukum tahapan Pemilu 2024 masih didaasarkan pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017, dimana dalam undang-undang tersebut terdapat 11 tahapan pemilu. Mulai dari Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu hingga Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Poin penting yang disampaikan dalam talk show yakni pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan DPD.

dok. foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan verifikasi faktual dukungan perseorangan

“ Pemaknaan sederhananya, verifikasi faktual adalah memastikan dukungan itu benar, orangnya ada dan benar – benar mendukung. Sebelum dilakukan verifikasi faktual sebelumnya dilakukan verifikasi administrasi, dilakukan penelitian sejumlah dokumen yang telah diserahkan oleh bakal calon” terang Aan.

Syarat DPD RI yaitu perseorangan, mereka harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih, di DIY jumlah minimal dukungan yaitu 2.000. Sehingga bakal calon harus memenuhi minimal 2.000 pendukung agar dapat lolos dan melanjutkan pendaftaran calon DPD RI. Di DIY sendiri telah ada 9 bakal calon yang menyerahkan dukungan pemilih dan dari sekira 33.000 dukungan (total se DIY), sebanyak 10.929 dukungan ada di Kabupaten Sleman, jadi sekitar 30% total dukungan yang harus dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan verifikasi faktual dilakukan secara sampling.

Melalui penuturannya, Aan menjelaskan nantinya verifikasi faktual dukungan bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya (door to door), jadi satu persatu ditanyakan kepada pendukung kebenaran antara dokumen kependudukan dan lampiran dokumen dari bakal calon, ditanyakan pula kebenaran dukungan mendukung salah satu bakal calon sebagaimana didalilkan oleh bakal calon. Kedua bisa juga dikumpulkan dalam satu tempat/lokasi, bisa dilakukan di kantor PPS atau tempat yang telah disepakati. Verifikasi faktual dukungan calon DPD RI akan dilaksanakan dari tanggal 6 hingga 26 Februari 2023.

Sebagai Penyelenggara Pemilu, KPU pada prinsipnya menegaskan kepada pendukung kesediaan mendukung atau tidak mendukung. Mereka diberi kebebasan seluas – luasnya untuk menyatakan benar mendukung atau tidak. Tidak ada paksaan dan ketugasan verifikator nantinya bersifat mengkonfirmasi.

dok. foto Kadiv Sosdiklih sampaikan materi terkait penyelenggara pemilu

Segmen kedua diisi oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menyampaikan materi mengenai penyelenggara pemilu. Aswino menuturkan saat ini tahapan yang sedang berjalan yaitu pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pantarlih yang berjumlah 1 orang dari masing-masing TPS dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. Dijelaskan bahwa Pantarlih dibentuk untuk membantu ketugasan PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan. PPS mengangkat dan memberhentikan Pantarlih atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota sehingga Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih. Jadwal pembentukan Pantarlih dari 26 Januari sampai dengan 6 Februari 2023. Sedangkan masa kerja Pantarlih dimulai dari 6 Februari sampai 15 Maret 2023.  Program talk show Inspirasi Siang dengan tema Suara Pemilu yang merupakan kerjasama dengan MQ FM akan disiarkan secara berkala setiap hari rabu minggu ke empat di setiap bulan. (Mbl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali