Audiensi Bersama Stakeholder Dalam Rangka Pelaksanaan Protokol Kesehatan pada Tahapan Pemilihan Tahun 2020
Sleman (09/07) – Menindaklanjuti surat dinas Ketua KPU RI nomor 531/PR.07-SD/01/KPU/VII/2020 perihal Koordinasi dan Kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Pelaksanaan Protokol Kesehatan pada Tahapan Pemilihan tahun 2020, KPU Kabupaten Sleman melakukan audiensi bersama stakeholder guna menyampaikan beberapa hal yang dijabarkan dalam surat dimaksud guna kesepahaman bersama. Pihak KPU Kabupaten Sleman, Ketua beserta anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Sleman hadir dalam audiensi ini, sementara dari pihak terkait hadir diantaranya Sekretaris Daerah Sleman, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabpaten Sleman, Inspektorat Sleman dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sleman.
Dalam audiensi Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan beberapa hal penting sesuai dengan isi surat dinas KPU RI nomor 531/PR.07-SD/01/KPU/VII/2020. beberahal dimaksud adalah 1). Adanya koordinasi oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk dapat melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020, 2). Dalam hal daerah tidak memiliki fasiitasi Tes PCR dan/atau Rapid Test, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat meminta Dokter Rumah Sakit/Puskesmas mengeluarkan surat keterangan bebas gejala seperti Influenza-like illness sebagaimana tercantum pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 , 3). KPU Provinsi/Kabupaten/Kota segera menyusun dan melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, 4). Perjanjian kerja sama mencakup sosialisasi penyampaian informasi terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada Stakeholder yang berkaitan dengan tahapan Pemilihan diwilayah setempat, perumusan petunjukteknis pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, fasilitasi pelayanan kesehatan termasuk pemeriksaan kesehatan.

Dok. Foto Audiensi Bersama Stakeholder
Pada akhir audiensi, KPU Kabupaten Sleman menyampaikan beberapa informasi tambahan diantaranya pelaksanaan Rapid test yang sudah dimulai ditingkat kecamatan pada Rabu 8 Juli 2020 . (Nars)