Berita Terkini

Bimtek Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 Gelombang 1

Sleman (05/11) - Menuju Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman gelar Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Iinformasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP) bagi PPK dan PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 Gelombang I. Kegiatan dilaksanakan pada Minggu (03/11) bertempat di The Rich Jogja Hotel, diikuti oleh PPK PPS dari delapan kapanewon se-Kabupaten Sleman, yakni Kapanewon Depok, Mlati, Moyudan, Ngaglik, Pakem, Prambanan, Seyegan, dan Turi.

dok. foto Peserta Bimbingan Teknis Sirekap Pilkada 2024 tingkat Kabupaten Sleman

Pemahaman yang baik mengenai penggunaan aplikasi SIREKAP ini diperlukan agar potensi permasalahan hukum dapat dihindari, sehingga KPU memiliki tanggung jawab dalam memberikan kemudahan dan kelancaran dalam hal teknis penggunaan, pengisian, pengunggahan pada aaplikasi SIREKAP.” ujar Ahmad Baehaqi dalam pembukaan kegiatan.

dok. foto Pemateri dalam Bimtek Sirekap

Memasuki pemaparan materi yang pertama sebelum pengenalan aplikasi SIREKAP, Noor Aan Muhlishoh memaparkan perihal materi yang difokuskan pada pengisian C.Hasil Plano dan praktik pengisian spesimen C.Hasil Plano oleh PPK dan PPS agar tidak terjadi kesalahan, sehingga ketika melakukan unggah foto C.Hasil Plano pada aplikasi SIREKAP dapat sesuai, minimal tidak banyak melakukan koreksi angka.

 

Selanjutnya pada sesi acara kedua, Arif Setiawan selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa aplikasi SIREKAP tidak dapat berdiri sendiri dan secara substansi harus berkolaborasi dengan divisi teknis penyelenggaraan, sebab data yang diunggah merupakan foto dari C.Hasil Plano. Arif lebih lanjut menjelaskan terkait tata cara penggunaan aplikasi SIREKAP serta meminta PPK dan PPS yang hadir melakukan uji coba foto spesimen C.Hasil Plano yang telah diisi pada sesi sebelumnya dan mengunggahnya pada aplikasi SIREKAP secara berjenjang, yakni dimulai dari akun uji coba SIREKAP mobile KPPS hingga pleno melalui SIREKAP web milik PPK.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Moh Zaenuri Ikhsan, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY dalam rangka monitoring kegiatan. Ikhsan memberikan arahan di sela-sela pemaparan materi kedua.

“Waktu yang pendek ini harus dimanfaatkan untuk mempersiapkan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebaik-baiknya. PPK dan PPS diharapkan menjaga kesehatan dan kekompakan, termasuk TPS aksesibel bagi penyandang disabilitas,” pesan Ikhsan.

dok. foto Praktek Penulisan C Hasil dan Proses Sirekap

Arry Darmawan Trissatya Putra selaku Kepala Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY  yang juga hadir dalam monitoring menjelaskan poin penting yang wajib diperhatikan KPPS dalam penggunaan aplikasi SIREKAP, yakni perangkat harus menggunakan sistem operasi Android, memastikan nomor WhatsApp yang digunakan aktif sebagai aktivasi, dan memastikan perangkat menggunakan penyedia layanan memiliki sinyal yang bagus sesuai wilayah masing-masing. (win&cls)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 949 kali