Gelar Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten Sleman Harap DPT Akurat dan Mutakhir
KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan bertempat di Ruang Edelweis The Rich Hotel Yogyakarta pada Rabu (04/02). Kegiatan ini diikuti oleh 3 orang Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Sleman, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman serta Sekretariat KPU Kabupaten Sleman.
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi serta Sekretaris KPU Sleman, memberikan sambutan sekaligus membuka acara bimbingan teknis tersebut. Dalam sambutannya Trapsi mengungkapkan sesuai aturan DKPP, bahwa seluruh penyelenggara pemilu ketika bekerja harus sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan KPU, dapat bersinergi dengan lembaga yang mengawasi pelaksanaan Pemilu yaitu Bawaslu serta lembaga yang menilai kode etik penyelenggara yaitu DKPP.
Dipaparkan lebih dalam, bahwa PPK dan PPS berperan sebagai mata, kaki dan tangan KPU kabupaten. Beliau memantapkan bahwa bekerja dengan selalu menjaga integritas, kemandirian dan tidak mudah terpancing dengan isu-isu negatif di masyarakat. Oleh karena itu penting bagi PPK PPS untuk benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya serta senantiasa berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sleman.

dok. foto penyampaian materi bimtek oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi
Paparan materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari yang membahas tentang tata kerja PPK, PPS dan Pantarlih dalam penyusunan daftar pemilih khususnya saat pelaksanaan coklit. Indah menghimbau dalam setiap coklit yang dilaksanakan harus berdasarkan data yang di dapat dari KPU Kabupaten Sleman dan benar-benar dicocokkan dengan data kependudukan di masyarakat.
“ Tidak ada lagi Pantarlih bekerja di belakang meja. Saat ini pelaksanaan coklit menggunakan e-coklit, selain untuk memudahkan rekapitulasi, juga memudahkan kerja Pantarlih saat pencoklitan. Data hasil coklit langsung dapat dikirim ke PPS untuk dilakukan verifikasi sehingga untuk sampai di kabupaten tidak membutuhkan waktu yang lama” Indah menekankan.
Topik lain yang dikemukakan mengenai TPS di lokasi khusus, Indah menambahkan ada alur untuk mendirikan TPS di lokasi khusus, yaitu dengan mengajukan permohonan pendirian TPS lokasi khusus kepada KPU RI melalui KPU kabupaten. TPS di lokasi khusus yaitu TPS yang melayani pemilih yang pada saat tanggal pemilihan tidak berada pada alamat domisili di karenakan keadaan tertentu. Kembali kepada pembahasan Pantarlih, selain alat kerja dan atribut berupa rompi, topi, name tag, Pantarlih juga akan dibekali alat kerja berupa formulir, stiker, buku kerja dan alat tulis. Formulir harus diisi sesuai kebenaran data.

dok. foto pemantapan aplikasi e-coklit
Pesan Indah kepada PPS agar materi bimtek disampaikan secara baik dan cermat kepada Pantarlih, memastikan Pantarlih mengisi buku kerja dengan tulisan tangan yang tertulis secara jelas, untuk kategori atau jenis disabilitas wajib diisi dengan kode disabilitas yang telah tercantum dalam formulir, serta Pantarlih wajib menginstal aplikasi e-coklit sebagai alat bantu. Pada aplikasi tersebut Pantarlih wajib mengaktifkan GPS agar dapat diketahui dan terekam titik koordinat saat Pantarlih melakukan coklit.
Materi kedua yakni terkait aplikasi sidalih dan e-coklit yang disampaikan oleh Kasubag Perencanaan Data dan Informasi, Kurnia Pramuditya dan Operator Sistem Aplikasi Daftar Pemilih (Sidalih), Andi Syarifudin. Kurnia menuturkan untuk aplikasi e-coklit yang saat ini digunakan yaitu e-coklit versi 1.42. Beliau menambahkan bahwa peserta bimtek diminta untuk clear data/clear chache pada aplikasi dan perangkat telepon pintarnya. Selanjutnya PPK diajak praktek langsung penggunaan aplikasi e-coklit.

dok. foto Operator Sidalih simulasikan cara kerja aplikasi e-coklit kepada PPK
Kegiatan bimbingan teknis berjalan dengan interaktif dan peserta fokus kepada aplikasi yang disampaikan. Diharapkan setelah bimbingan teknis ini berakhir, PPK dapat membagikan ilmu yang didapat ke PPS, dan PPS dapat memberikan bimbingan tekknis kepada Pantarlih yang akan bertugas dalam pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2024. (Mbl)