Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pantarlih, KPU Kabupaten Sleman Siap Coklit.
Sleman – KPU Kabupaten Sleman mengadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Pantarlih (26/01) dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Rapat dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sleman dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Sleman. Dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Baehaqi mewakili Ketua KPU Kabupaten Sleman yang pada kesempatan tersebut berhalangan hadir. Beliau menyampaikan bahwa pembentukan Pantarlih merupakan jantung dari penyelenggaraan pemilu, hal tersebut karena Pantarlih akan sangat berkait dengan data pemilih. Sehingga data pemilih harus disusun secara akurat dan valid.

dok. foto ketua dan anggota PPK Divisi Data ikuti rapat koordinasi
Dilanjutkan dengan paparan dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Aswino Wardhana menjelaskan terkait mekanisme Pembentukan Sekretariat PPK saat ini sudah selesai, untuk Surat Keputusan menunggu ditandatangani oleh Bupati Sleman, dan untuk SK Sekretariat PPS draft formulir sedang dalam proses penyusunan. Dalam kesempatan tersebut dilakukan diskusi yang menarik, antara lain sebagian besar PPK sudah berkoordinasi masing – masing PPS terkait pembentukan Pantarlih, yang menjadi catatan penting mengenai penerbitan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas/rumah sakit pemerintah. Sesuai dengan koordinasi KPU dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Seman, surat kesehatan akan dibebaskan biaya/gratis. Dan di dalam surat keterangan sehat juga menyertakan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah dan kolesterol.

dok. foto Anggota PPK simak alur pembentukan Pantarlih Pemilu 2024
Panduan pembagian TPS bagi pantarlih adalah jumlah TPS yang ada pada SIDALIH saat ini. Hal ini harus dilakukan secara cermat, dipetakan juga letak geografis yang tidak menyulitkan pemilih dalam membrikan hak suaranya.
Aswino menambahkan, terkait pembentukan PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, seluruh ketentuan ada dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Semua hal harus melalui PPK, PPS tidak perlu langsung datang ke KPU Kabupaten karena semua dilakukan secara hierarki.

dok. foto Anggota divisi data saat simak penjelasan pembentukan Pantarlih
Disambung oleh Baehaqi, jika terdapat pendaftar lebih dari 1 (satu) orang maka yang diutamakan adalah pendaftar mengetahui wilayah dan teknologi dengan baik dan terkait dengan pendaftar PNS, pendaftaran yang didahulukan adalah pendaftar dari masyarakat umum, jika tidak ada pendaftar dari masyarakat umum barulah menerima pendaftar PNS.
Selain pembentukan pantarlih, pada rapat tersebut disampaikan mengenai kegiatan verifikasi faktual. Pada intinya PPS yang akan melakukan verifikasi faktual dari rumah ke rumah, terkait mekanisme dan detail akan disampaikan dalam rapat koordinasi atau bimtek dengan Anggota KPU Divisi Teknis. (Mbl)