Berita Terkini

Hadapi Tahapan Pemilu Tahun 2024, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ingatkan Pentingnya Tata Kelola SDM dan Empat Prinsip Penyelenggara Pemilu Guna Terwujudnya Pemilu Berintegritas

Sleman (04/07) – Apel rutin secara luring kembali digelar oleh KPU Kabupaten Sleman pada Senin 4 Juli 2022.  Tepat pada pukul 08.00 WIB apel dimulai, hadir anggota, pejabat struktural, pelaksana baik ASN maupun PPNPN serta para siswa PKL dari SMKN 1 Tempel.  Bertindak sebagai pembina apel pada pekan ini yakni Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh.

dok. foto Petugas Apel pada Apel Rutin 4 Juli 2022

Dalam amanatnya, Aan menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan tahapan Pemilu Serentak 2024. Salah satu tahapan yang dalam waktu dekat akan dimulai yakni pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Mempedomani rilis data yang disampaikan oleh KPU RI melalui kanal media sosial resminya (03/07) update sementara data partai politik nasional yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Pemilu Tahun 2024 sebanyak 31 partai politik nasional calon peserta pemilu dan 5 partai politik lokal calon peserta pemilu di Aceh. Dari 31 partai politik nasional yang ada, 16 partai politik adalah peserta Pemilu 2019 dan 15 partai politik merupakan partai yang bukan peserta Pemilu 2019. Sebagai gambaran enambelas partai politik yang pada Tahun 2019 sudah menjadi peserta pemilu, sembilan di antaranya adalah partai politik yang sudah lolos Parliamentary Threshold (PT) dan memiliki wakil di DPR RI, kemudian tujuh partai politik adalah partai yang tidak memiliki wakil di DPR RI tetapi memiliki wakil di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. 

dok. foto Penyampaian amanat pembina apel 

Lebih lanjut Aan menyampaikan bahwa mendasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020 disebutkan terhadap partai politik yang sudah lolos parliamentary threshold itu dilakukan verifikasi administrasi sedangkan selebihnya partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary threshold ataupun partai yang baru mendaftar pada Tahun 2022 ini akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 

“Proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 menjadi ranah KPU RI.  Pengurus partai politik di tingkat pusat lah yang akan berhubungan dengan KPU RI.  Sementara penyelenggara pemilu di kabupaten/kota belum diberikan wewenang terkait hal itu namun sangat terbuka untuk diskusi terkait rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi dimaksud”, seperti disampaikan Aan dalam amanatnya.

Selain menyampaikan perkembangan SIPOL, hal lain yang menjadi titik tekan dalam amanatnya berkaitan dengan telah dimulainya tahapan maka hal yang perlu dipersiapkan adalah pengelolaan SDM KPU Kabupaten Sleman dalam menjalankan tahapan khususnya nanti pada saat verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. 

dok. foto SDM KPU Kabupaten Sleman ikuti apel secara khidmat

Pembina apel juga kembali mengingatkan terkait dengan prinsip penyelenggara pemilu, bagaimana pelaksanaan prinsip penyelenggara pemilu terkait dengan integritas.  Mendasarkan pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 menyebutkan bahwa untuk menjaga integritas, maka penyelenggara pemilu harus mandiri, kemandirian KPU bukan semata mata berdiri sendiri akan tetapi dalam pengambilan keputusan berdasarkan kajian yang dilakukan internal tidak terpengaruh atau menolak campur tangan siapapun. Prinsip kedua adalah jujur di mana penyelenggaraan pemilu didasari untuk semata-mata penyelenggaraan pemilu tanpa adanya kepentingan pribadi maupun golongan, jujur dimaknai melakukan perbuatan sebagaimana aturan yang berlaku. Selanjutnya prinsip yang harus ditegakkan adalah adil, dalam hal hubungan dengan partai politik harus adil, adil dimaknai menjalin kedekatan yang sama dengan seluruh partai politik, memberikan akses yang sama kepada peserta pemilu.  Tidak memberikan informasi secara parsial pada tiap-tiap partai politik.  Selanjutnya akuntabel dimaknai bahwa penyelenggaraan pemilu harus dapat dipertanggungjawabkan.  Selama penyelenggaraan pemilu melaksanakan pemilu sesuai aturan yang berlaku maka dapat dikatakan akuntabel.

Keempat prinsip penyelenggara pemilu ini perlu ditegakkan dengan sungguh sungguh supaya terwujud penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Pungkas Aan mengakhiri amanatnya.

Sebagai bagian akhir apel adalah penyampaian agenda kegiatan dalam sepekan yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Sleman.  (Nars)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 128 kali