Berita Terkini

Kadiv Sosialisasi KPU Kabupaten Sleman Menjadi Narasumber Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Umum dan Pentahapan Pemilu Serentak 2024

Sleman (18/08) – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman (Kesbangpol). Sosialisasi ini bertujuan agar peserta dapat memahami lebih dalam mengenai Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Umum dan Pertahapan Pemilu Serentak 2024.

Acara yang bertempat di Cempaka Ballroom Grand Sarila Hotel Yogyakarta ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Hery Sutopo, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Ibnu Darpito, serta para peserta dari Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan ABRI (FKPPI) Kabupaten Sleman, Karang Taruna Kabupaten Sleman, Komite Nasional Pemuda (KNPI) Kabupaten Sleman, dan Himpunan Putra Putri TNI AD Kabupaten Sleman.

dok. foto Peserta Sosialisasi Peraturan Peundang-Undangan Pemilu

Sebagai pembuka dalam sosialisasi tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, Hery Sutopo menyampaikan agar peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan seksama sehingga harapannya kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat kepada seluruh peserta terkait Pemilu Serentak 2024. Selain  itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito secara singkat menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir dengan tegas untuk dapat terlibat aktif memberikan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan tahapan Pemliu 2024.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana pada kesempatannya menjadi narasumber memberikan pengantar mengenai pengertian pemilu yang merupakan sistem yang diterapkan oleh negara demokrasi untuk memilih wakil rakyat yang akan mengisi kekosongan jabatan dalam pemerintah negara. Pemilu di Indonesia sendiri sudah ada sejak tahun 1955 setelah masa kemerdekaan Indonesia. Pemilu digunakan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di hadapan para peserta yang kebanyakan adalah segmen pemilih muda, Aswino juga menyampaikan mengenai siapa saja penyelenggara pemilu. Penyelenggara Pemilu antara lain adalah KPU, Bawaslu, dan juga DKPP. Untuk KPU sendiri ada beberapa tingkatan yaitu KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan juga KPPS. Selain itu, gambar denah TPS dan tata cara pemungutan suara juga dipaparkan dalam tampiran layar presentasi pada saat sosialisasi tersebut. Aswino juga menyampaikan mengenai siapa saja yang berhak menjadi pemilih dalam pemilu. Ia menjelaskan bahwa syarat menjadi pemilih yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun (memiliki KTP/NIK) atau telah menikah, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehat jasmani dan rohani. Sedangkan WNI yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

Dalam inti pemaparannya, Aswino memberikan pemaparan tentang materi dasar hukum Pemilu 2024 yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Aswino menyampaikan bahwa Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Di samping itu juga disampaikan bahwa Pemilu 2024 terdapat 11 tahapan dalam pelaksanaannya, antara lain adalah perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, penetapan daerah pemilihan, pencalonan, kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan yang terakhir adalah pengucapan sumpah/janji.

dok. foto Peserta dari kelompok Pemuda Simak Paparan Kadiv Sosdiklilh

Di akhir pemaparannya, Aswino menyampaikan kepada seluruh peserta yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai informasi seputar Pemilu 2024 untuk dapat mengunjungi laman resmi dan media sosial KPU Kabupaten. Sebagai penutup, Aswino juga menyampaikan tautan fitur cek data pemilih yang dapat dibuka di laman https://lindungihakmu.kpu.go.id/ atau dengan mengunduh aplikasi Lindungihakmu di Google Playstore untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam pemilih. Laman lain yang juga dapat diakses secara luas oleh masyarakat umum adalah fitur cek anggota partai politik calon peserta Pemilu di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik  untuk mengetahui apakah terdaftar dalam partai politik tertentu. (Dnd)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 91 kali