
Kajian Teknis Kepemiluan Tentang Sistem Pemilu
Sleman - Sebagai tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 1109/PL01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU Kabupaten Sleman kembali menggelar koordinasi terkait penyusunan kegiatan kajian teknis kepemiluan dengan tema ‘Sistem Pemilu’. Koordinasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (24/07) pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman.
Sunarsih dan Andi Syarifuddin selaku staf pelaksana KPU Kabupaten Sleman yang juga lulusan S2 Tata Kelola Pemilu menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut dan dimoderatori oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Noor Aan Muhlishoh. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sleman, Kepala Subbagian, serta perwakilan pelaksana pada subbagian di lingkungan KPU Kabupaten Sleman.
Tema yang dikaji difokuskan pada definisi, variabel kunci, dan macam-macam sistem pemilu. Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa sistem pemilu di masing-masing negara bisa berbeda, berdasarkan pada kondisi sosio politik negara. Praktik demokrasi juga bergantung pada lembaga politik yang membuat aturan main sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, peserta saling memberikan pendapat mengenai kelebihan dan kekurangan dari setiap sistem pemilu jika diterapkan di Indonesia. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan wawasan bagi peserta dan dapat memberikan substansi baru untuk tema kajian teknis pada kesempatan selanjutnya. (win/cls)