
Ketiga Tim Bapaslon Serahkan Dokumen Perbaikan Syarat Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020
Sleman (16/09) – Pasca Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 pada 14 September 2020 lalu, setiap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen persyaratan calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Pada masa tahapan perbaikan dokumen tanggal 14 sampai dengan 16 September 2020, Tim penghubung ketiga Bakal Pasangan Calon telah menyerahkan dokumen perbaikan. Tim penghubung yang telah menyerahkan dokumen kan Model TT.2-KWK dan lampiran Model TT.2-KWK sebagai tanda terima penyerahan dokumen perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. Dalam rangka fungsi pengawasan Bawaslu Kabupaten Sleman juga turut menyaksikan penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.
dok. foto Penyerahan Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon oleh Tim Bakal Pasangan Calon Dra. Hj Sri Muslimatun dan Amin Purnama, SH.
dok. foto Penyerahan Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon oleh Tim Bakal Pasangan Calon Dra. Hj Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa SE.
dok. foto Penyerahan Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon oleh Tim Bakal Pasangan Calon Danang Wicaksana Sulistya, ST dan Raden Agus Choliq, S.E., M.M.
Tahapan selanjutnya KPU Kabupaten Sleman akan melaksanakan penelitian perbaikan persyaratan calon, masa tahapan penelitian dokumen perbaikan sesuai tahapan pencalonan dilaksanakan mulai 16 hingga 22 September 2020. Apabila hasil penelitian dokumen perbaikan tidak ditemukan permasalahan nantinya bakal pasangan calon akan dinyatakan memenuhi syarat yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Sleman guna ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. (Nars)