
Knowledge Sharing Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman
Sleman - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Knowledge Sharing Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman pada Kamis (22/05). Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman menjadi narasumber Knowledge Sharing yang diadakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman.
Knowledge Sharing yang disampaikan ditekankan bahwa penanganan benturan kepentingan merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi pada tata kelola pemerintahan yang “good governance” yaitu tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pentingnya mengimplementasikan Peraturan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum agar menjadi pedoman dalam setiap penggunaan wewenang dalam pengambilan sebuah keputusan atau kebijakan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara aturan hukum dan dapat diterima oleh semua pihak.
Dengan adanya Knowledge Sharing tersebut, SDM KPU Kabupaten Sleman diharapkan dapat menjadi penyelenggara pemilu/pemilihan yang mampu menjalankan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. (omi/cls)