
Knowledge Sharing tentang Pengorganisasian Kearsipan di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
Sleman - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Knowledge Sharing Kearsipan pada Kamis (08/05). Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman dipimpin oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Huda Al Amna dan Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama.
Dalam pembukaan rapat disampaikan bahwa Knowledge Sharing merupakan ajang berbagi ilmu dan pengetahuan serta sarana silaturahmi di lingkup KPU Kabupaten Sleman yang dapat dilakukan rutin secara periodik, baik mingguan atau bulanan dengan narasumber yang bergantian di setiap sub bagian. Seluruh SDM nantinya harus dapat menjadi pemateri atau narasumber yang dengan materi yang bermanfaat bagi semua.
Knowledge Sharing yang disampaikan mengenai sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1037 Tahun 2024 tentang Pengorganisasian Kearsipan di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Bertindak sebagai narasumber adalah Kasubag dan Staf Keuangan, Umum, dan Logistik, Meirino Setiaji dan Nurlaily Kadarwati. Beberapa hal penting menjadi pembahasan adalah setiap SDM harus mempunyai tanggung jawab memelihara arsip dengan memulainya dengan membuat daftar arsip baik aktif/inaktif, dinamis/statis, atau masuk kategori permanen/dimusnahkan.
Dengan adanya sosialisasi pengorganisasian kearsipan tersebut, harapan ke depan KPU Kabupaten Sleman memiliki depo arsip untuk penyimpanan arsip permanen dan apabila perlu dilaksanakan lomba arsip di internal untuk memotivasi pengelolaan arsip. (cls)