Berita Terkini

KPU D.I Yogyakarta Samakan Persepsi Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Dengan Tiga KPU Kabupaten Penyelenggara Pemilihan

Sleman (25/06) – KPU D.I. Yogyakarta mengundang seluruh komisioner dan jajaran pejabat struktural Sekretariat KPU Se-D.I. Yogyakarta penyelenggara pemilihan guna mengikuti rapat koordinasi.  Rapat koordinasi digelar guna melakukan penyamaan persepsi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dalam Pemilihan seretak tahun 2020.  Dalam kegiatan ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU D.I. Yogyakarta Siti Ghoniyatun menyampaikan paparan secara detil terkait pelaksanaan dari setiap tahapan pemilihan yang harus mempedomani aturan.  KPU RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 20 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota dalam kondisi bencana nonalam.

Dalam surat edaran KPU RI nomor 20 tahun 2020 ini KPU RI diatur berbagai kegiatan dalam tiap tahapan pemilihan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan.  Penyelenggara pemilihan wajib mempersiapkan prosedur pencegahan penularan corona virus desease (Covid-19) sehingga perlu adanya APD dalam tiap pelaksanaan tahapan.

Dalam rapat ini KPU D.I. Yogykarta juga mengundang pihak Bawaslu D.I. Yogyakarta.  Ketua Bawaslu D.I. Yogyakarta Bagus Sarwono menyampaikan bahwa protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid 19 juga menjadi bagian dari concern pengawasan.  Bawaslu akan mengawasi seluruh mekanisme dan prosedur pemilihan tahun 2020 apakah telah sesuai dengan protokol atau terdapat pelanggaran. Terkait dengan protokol Covid-19 Bawaslu D.I. Yogyakarta menyampaikan prinsip yang sama sesuai dengan penanganan protokol Covid-19. (Nars)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 120 kali