KPU Kabupaten Sleman Berkesempatan Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Regulasi Pemilu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Sleman (21/07) - Dalam rangka Sosialisasi Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sleman hadir dalam acara Sosialisasi Regulasi Pemilu yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DIY bersama Anggota Komisi A DPRD DIY Hj. Yuni Satya Rahayu pada Kamis (20/07) bertempat di Aula Kalurahan Pondokrejo Kapanewon Tempel. Aswino Wardhana selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman bertindak sebagai narasumber sebagai perwakilan dari KPU Kabupaten Sleman. Sosialisasi tersebut mengundang PPS, Panwaslu Kelurahan, dan tokoh masyarakat dalam lingkup Kalurahan Pondokrejo.
.jpeg)
dok. foto Aswino Wardhana berinteraksi dengan peserta sosialisasi
Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus dibuka oleh R. Widayatma selaku Lurah Kalurahan Pondokrejo. Dalam sambutannya, Beliau berharap semoga materi yang disampaikan dapat bermanfaat dan kepada para peserta untuk dapat memahami materi sosialisasi dengan baik agar dapat diteruskan kepada masyarakat.
Terkait tujuan kegiatan, diungkapkan oleh Wiwik Lestariningrum selaku Pranata Humas Muda Bidang IKP Kominfo DIY yang mewakili Kepala Dinas Kominfo DIY bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan terkait Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Anggota Komisi A DPRD DIY Hj. Yuni Satya Rahayu menambahkan bahwa masyarakat harus siap menyambut Pemilu 2024 mendatang, dengan bersikap tegas terhadap isu-isu yang terdapat di sekitar dan jangan mudah terpengaruh oleh berita-berita hoax.
.jpeg)
dok. foto peserta sosialisasi memperhatikan dengan seksama paparan Kadiv Sosialisasi KPU Kab. Sleman
Berlanjut pada sesi materi yang dipaparkan oleh Aswino Wardhana selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman. Aswino menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Kabupaten Sleman telah ditetapkan pada 21 Juni 2023 lalu dengan hasil penetapan adalah 411.352 pemilih laki-laki dan 437.710 pemilih perempuan dengan total 849.062 yang tersebar dalam 3457 TPS.
Aswino mengajak peserta kegiatan untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang yakni Rabu, 14 Februari 2024. Agar hak suaranya dapat digunakan, masyarakat harus memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih dengan membuka laman cekdptonline.kpu.go.id. Setelah dipastikan telah terdaftar, Pemilih dapat hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 dan akan mendapatkan lima jenis surat suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta mencoblos surat suara tersebut di bilik suara. Masyarakat yang belum terdaftar sebagai Pemilih dapat melakukan tanggapan masyarakat pada PPS, PPK, maupun KPU tingkat Kabupaten.

dok. foto bersama narasumber dan peserta sosialisasi Regulasi Pemilu
Kegiatan Sosialisasi Regulasi Pemilu ditutup dengan pembagian doorprize yang dilakukan oleh Aswino kepada peserta yang aktif selama acara berlangsung. (Win)