Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Gelar Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Perbaikan Peserta Pemilu Tahun 2024

Sleman (30/11) – KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Perbaikan Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Kepada Pimpinan/LO Partai Politik Tingkat Kabupaten dan Tim Verifikator KPU Kabupaten Sleman yang bertempat di Ruang Abimanyu & Wisanggeni The Alana Hotel Yogyakarta, pada Rabu (30/11). Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari perwakilan dari Partai Politik di Kabupaten Sleman dan seluruh tim verifikator KPU Kabupaten Sleman.

dok. foto Peserta Bimbingan Teknis dari unsur partai politik

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kodim 0732/Sleman, Polresta Sleman, dan perwakilan dari Pemkab Sleman diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Trapsi Haryadi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman. Kemudian memasuki acara inti yang dipandu oleh moderator yakni Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman bersama dua pembicara, yaitu Moh. Zaenuri Ihsan dan Indah Sri Wulandari.

Pembicara pertama, Moh. Zaenuri Ihsan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan terkait teknis verifikasi faktual keanggotaan partai politik perbaikan peserta pemilu.

Proses perbaikan sudah dilakukan sejak tanggal 26 kemarin. Sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022, KPU kabupaten/kota mengunjungi anggota yang tersampel. Apabila saat itu terdapat anggota partai politik lain yang juga menjadi sampel maka dapat sekaligus dilakukan verfikasi faktual.” ujarnya saat penyampaian materi.

Selain itu, Ihsan juga menyampaikan bahwa prosedur verifikasi faktual anggota partai politik oleh KPU kabupaten dilakukan dengan cara mengunjungi anggota partai politik. Apabila tidak dapat ditemui, maka anggota partai politik dapat dikumpulkan di kantor partai politik kemudian KPU hadir untuk melakukan verifikasi faktual baik secara langsung maupun dengan sarana teknologi informasi.

Verifikasi faktual yang dilakukan secara mutatis mutandis itu berat, sehingga kemudian KPU RI membuat kebijakan untuk meringankan partai politik. Harapannya, ketika KPU sudah semangat melayani, partai politik juga dapat melakukan strategi untuk mendapatkan MS semaksimal mungkin.” imbuhnya sebagai penutup pemaparannya.

dok. foto perwakilan partai politik simak materi terkait verifikasi faktual

Pembicara kedua, Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman menyampaikan terkait teknik komunikasi efektif dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual.

“Dalam tahapan verifikasi faktual, komunikasi itu adalah hal yang paling penting. Dengan komunikasi yang efektif, maka tahapan ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga tujuan dan niat akan tercapai sebaik mungkin” imbuhnya dalam penyampaian materi.

Kemudian, Indah juga juga menyampaikan terkait fungsi dari komunikasi yang terdiri dari manajemen pengetahuan, pembuatan keputusan, koordinasi kegiatan, dan pemenuhan kebutuhan hubungan. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa keterampilan dalam berkomunikasi dapat membangun proses antara pendengar dan pengirim pesan.

“Komunikasi yang efektif adalah komunikasi yang memperhatikan tujuan dilakukannya komunikasi, pengemasan pesan atau informasi, komunikator atau orang yang menyampaikan pesan, media yang digunakan serta komunikan yang menjadi sasaran” ujarnya.

dok.foto Photo bersama selurh peserta pasca pelaksanaan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Perbaikan

Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, harapannya dapat memberikan wawasan mengenai komunikasi efektif bagi perwakilan partai politik dan tim verifikator guna melancarkan tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik perbaikan calon peserta Pemilu Tahun 2024. (iqbal)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 71 kali