KPU Kabupaten Sleman Gelar Kajian Hukum Bahas Terkait PPID
Sleman - (14/01) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman menyelenggarakan kajian hukum tentang Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara daring pada Kamis (13/01). Kegiatan internal ini melibatkan Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Staf Sub Bagian Hukum serta Sub Bagian Teknis dan Hupmas. Dalam kajian tersebut, Ahmad Baehaqi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman memberikan pemaparan materi berdasarkan aturan dan keputusan KPU tentang pelayanan informasi. “Tujuan dari kajian hukum ini dalam rangka agar pelayanan informasi publik di tingkat KPU Kabupaten Sleman dapat diketahui dan berjalan dengan baik dan optimal” paparnya saat membuka materi.

dok. foto Peserta Kajian Hukum PPID
Kajian hukum tentang PPID dilakukan dengan mengkaji ketentuan mengenai pelayanan informasi sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Tujuan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 yaitu untuk menjamin setiap warga negara Indonesia dapat mengakses informais publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan; meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya berpartisipasi dalam Pemilu; mewujudkan penyelenggaraan pemilu secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; meningkatkan pengelolaan dan layanan informasi; serta menjamin pelaksanaan layanan informasi publik.
Selain melakukan kajian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015, dilakukan pula kajian terhadap Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 526/HM.02-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 87/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. "Tindak lanjut dari Surat Keputusan ini diharapkan PPID dapat memilah daftar informasi yang harus ada setiap saat, serta merta, dan dikecualikan, serta terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pelayanan perlu adanya penyesuaianselagi masih di awal tahun " pungkasnya saat menutup materi.
Dalam akhir kajian, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Indra Yudistira berpesan agar regulasi mengenai PPID dapat diterapkan secara konsisten karena mempunya konsekuensi hukum. (Lies, Cholis)