Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Gelar Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Keanggotaan Partai Politik Tahap Keempat

Sleman (15/11) – KPU Kabupaten Sleman kembali melaksanakan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait keanggotaan partai politik pada Selasa (15/11). Klarifikasi yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Sleman merupakan tindak lanjut dari tanggapan masyarakat yang diunggah pada laman https://helpdesk.kpu.go.id/ . 

dok. foto Proses Kalrifikasi Tanggapan Masyarakat

Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa klarifikasi tanggapan masyarakat yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sleman saat ini sudah dilaksanakan sebanyak 4 kali. Warga Sleman memberi perhatian terhadap proses tahapan Pemilu 2024. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya tanggapan masyarakat yang masuk ke helpdesk KPU. Masyarakat sebelumnya telah mengakses Info Pemilu KPU pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Cari_nik/ dan mendapatkan informasi bahwa namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu.

Pada pelaksanaan klarifikasi tanggapan masyarakat yang keempat tersebut, mengundang sebanyak 26 orang. 23 orang merupakan entri tanggapan masyarakat baru, sedangkan 3 orang adalah entri tanggapan masyarakat yang belum sempat hadir pada pelaksanaan klarifikasi yang ketiga. Dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut, masyarakat yang terundang hadir secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sleman berjumlah 19 orang dan hadir dengan bantuan teknologi informasi berupa video call berjumlah 4 orang. Untuk 3 orang tidak hadir tanpa ada konfirmasi.

dok. foto Pihak KPU Kabupaten Sleman mempertemukan warga dengan pihak partai politik dalam klarifikasi

Pada saat klarifikasi dilakukan, banyak yang keberatan namanya tercantum dalam keanggotaan partai politik karena memang tidak pernah mendaftar menjadi anggota partai politik. Hal lain yang mendorong untuk memasukkan tanggapan masyarakat juga dikarenakan latar belakang pekerjaan yang tidak memperbolehkan yang bersangkutan terlibat dalam partai politik semisal bekerja tenaga pengajar, pegawai ASN maupun P3K di lingkungan pemerintahan, bahkan sampai kepala desa. Mereka berharap namanya di partai politik untuk dapat dihapuskan.

Noor Aan menjelaskan bahwa terkait klarifikasi tanggapan masyarakat tersebut dilaksanakan dengan cara mengundang masyarakat yang telah memasukkan tanggapannya melalui laman helpdesk KPU. KPU Kabupaten Sleman kemudian melakukan klarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan tentang status keanggotaan partai politik dan menyediakan formulir surat pernyataan bagi masayarakat yang menyatakan bukan sebagai anggota partai politik tertentu. Selanjutnya, KPU Kabupaten membuat berita acara klarifikasi tanggapan masyarakat dan melampirkan surat pernyataannya untuk disampaikan ke KPU RI melalui helpdesk KPU. Oleh KPU RI nantinya akan ditindaklanjuti dengan menyampaikannya ke partai politik tingkat pusat untuk dapat menghapus nama-nama tersebut dari keanggotaan partai politik. 

Dok. foto klarifikasi warga yang tinggal di luar kota dilakukan melalui sarana teknologi informasi 

KPU Kabupaten Sleman masih menerima tanggapan masyarakat terkait keanggotaan partai politik. Sampai berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Sleman juga terus memantau admin helpdesk KPU untuk mengetahui perkembangan tanggapan masyarakat dan nantinya apabila masih ada tanggapan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi yang akan berakhir di Bulan Desember 2022. (cls)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 194 kali