Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Penyampaian Informasi Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Sleman (22/08) – KPU Kabupaten Sleman gelar rapat koordinasi sebagai bentuk penyampaian informasi tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024. Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Sleman tersebut mengundang perwakilan dari partai politik di tingkat Kabupaten Sleman yang berkas pendaftarannya dinyatakan telah lengkap dan diterima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

dok. foto Peserta rapat yang merupakan perwakilan dari partai politik

Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh menyampaikan bahwa saat ini sedang dilaksanakan tahapan verifikasi administrasi yang sudah dimulai sejak tanggal 16 Agustus 2022. Verifikasi administrasi terhadap kepengurusan dan kantor partai politik dilakukan langsung oleh KPU RI. Sedangkan verifikasi administrasi data keanggotaan dibantu oleh KPU kabupaten/kota. Kegiatan verifikasi administrasi keanggotaan dilakukan untuk mengecek kesesuaian dokumen dengan cara mencocokkan isian daftar keanggotaan yang telah dimasukkan dalam Sipol oleh partai politik dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Aan juga menyampaikan beberapa  hal yang dapat mempengaruhi hasil pencocokan dokumen, Sebagai contoh, kesalahan ketik terhadap nama, tempat, tanggal lahir dan salah unggah angka NIK sehingga menyebabkan adanya indikasi tidak terdaftar pada data pemilih berkelanjutan, serta identifikasi ganda eksternal dengan partai lain, maka akan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Aan juga menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data isian Sipol dengan KTA dan KTP Elektronik dapat diperbaiki saat verifikasi administrasi perbaikan. Sedangkan terkait anggota yang berstatus TNI, POLRI, ASN, Kepala desa, penyelenggara pemilu dan jabatan lain yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan serta terkait kegandaan dengan partai politik lalu dapat ditindaklanjuti partai politik dengan menyampaikan surat pernyataan melalui Sipol.

dok. foto LO partai politik sampaikan tanggapan terkait regulasi 

Pada saat sesi diskusi dan tanya jawab banyak antusiasme dari peserta rapat yang merupakan perwakilan pengurus partai. Beberapa pertanyaan seperti respon mengenai partai politik yang merasa sangat dirugikan karena sebagian besar data anggotanya dibajak oleh partai tertentu. Kemudian pertanyaan mengenai perlakuan terkait adanya data keanggotaan ganda eksternal. Ada pula yang menambahkan pendapat mengenai jumlah petugas penghubung/LO dan dibuatkannya grup Whatsapp agar informasi tersampaikan dengan efektif. Sampai pada pertanyaan mengenai keharusan untuk membuat surat pernyataan terkait tindak lanjut BMS karena status pekerjaan yang secara undang-undang tidak diperbolehkan.

dok. foto LO partai politik simak paparan KAdiv Teknis Penyelenggaraan terkait regulasi

Dalam diskusi tersebut, Aan menanggapi secara keseluruhan mengenai pertanyaan dan juga pendapat dari peserta rapat. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 menyatakan jika ada kegandaan eksternal maka partai politik harus mengunggah surat pernyataan. Untuk partai politik yang dapat mengunggah surat tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Akan tetapi jika lebih dari 1 partai yang mengunggah, maka anggota yang bersangkutan dihadirkan ke kantor KPU Kabupaten Sleman guna klarifikasi. Aan juga menyampaikan mengenai kesepakatan mengenai grup Whatsapp akan dibuat dengan memasukkan 2 orang sebagai petugas penghubung/LO. Harapannya pengurus tidak berganti-ganti agar informasi yang didapat bisa utuh dan berkesinambungan. Selanjutnya Aan menyampaikan bahwa TNI, POLRI, ASN sepanjang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tidak berubah, maka KPU Kabupaten tetap mempedomani pedoman teknis dalam  Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar juga menyampaikan tanggapanya mengenai verifikasi administrasi tingkat kabupaten untuk keanggotaan ganda eksternal dan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Arjuna menyampaikan bahwa persoalan dalam dokumen partai politik menjadi ranahnya KPU RI, sehingga perlakuan bagi pengurus partai politik tertentu yang dibajak oleh partai lain, maka perlu dijelaskan oleh KPU RI.

dok. foto Pihak Bawaslu Kabupaten Sleman turut berikan tanggapan dalam sesi diskusi

Di penghujung acara, Aan menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapan kepada KPU RI melalui http://infopemilu.kpu.go.id selama masa verifikasi administrasi. KPU Kabupaten Sleman tetap membuka layanan Helpdesk pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu bagi partai politik tingkat Kabupaten Sleman. (Dnd/Cls)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 81 kali