KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Permasalahan Hukum Dan Pencegahan Pelanggaran Pemilu Yang Berakibat Sengketa Pemilu 2024
Sleman (14/12) – KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Permasalahan Hukum Dan Pencegahan Pelanggaran Pemilu Yang Berakibat Sengketa Pemilu 2024 yang bertempat di Ruang Ajuna Meeting Room, The Alana Hotel Yogyakarta pada Rabu (14/12). Kegiatan ini diikuti oleh peserta rapat dari KPU Kabupaten Gunungkidul, KPU Kabupaten Kulon Progo, KPU Kabupaten Bantul, KODIM 0732/Sleman, Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman, dan Polresta Sleman.

dok. foto Pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Permasalahan Hukum
Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Trapsi Haryadi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman. Acara inti dipandu oleh tiga narasumber yaitu Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Rahajeng Dinar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman, dan M. Saifudin selaku perwakilan dari Kepolisian Resort Kota Sleman yang dimoderatori langsung oleh Ahmad Baehaqi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman.
Pada sesi pertama, Siti Ghoniyatun menyampaikan materi mengenai potensi permasalahan hokum pada Pemilu 2024 yang dapat berakibat sengketa.
“Berbicara tentang potensi problem hukum dalam pemilu tidak hanya pelanggaran dalam proses pemilu saja, melainkan juga pelanggaran etika, sumpah, dan janji yang dapat berakibat sengketa, dan sangat penting juga bagi kita semua untuk memahami bagaimana alur beracara dalam sengketa.” ujarnya saat penyampaian materi.
Selain itu, Siti Ghoniyatun juga menyampaikan bahwa kemungkinan besar adanya potensi kerawanan pelanggaran hukum dan akan lebih baik apabila KPU dan Bawaslu duduk bersama-sama memahami isi hukum yang ada agar semua mendapatkan pemahaman yang sama terkait dengan pelanggaran hukum pemilu.
“Pada dasarnya seluruh tahapan memiliki potensi problem hukum yang tinggi, hanya saja ada satu upaya untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum tersebut, yaitu pada peraturan yang telah tertera dalam dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 462 dan pasal 469” imbuhnya jelang akhir penyampaian materinya.
Pada pemaparan materi kedua oleh Rahajeng Dinar terkait penanganan tindak pidana pemilu. Dalam pemaparannya, Rahajeng menyampaikan bahwa tindak pidana pemilu sebisa mungkin diminimalisir dan besar harapannya semoga semua pihak dapat menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi dengan damai.
Selanjutnya, pada paparan materi ketiga disampaikan oleh M. Saifudin yang menyampaikan materi terkait pencegahan pelanggaran pidana pemilu yang berakibat sengketa. Dalam kesempatan tersebut, Saifudin menyampaikan harapan bahwa KPU dan Bawaslu harus dapat lebih kuat dengan tekanan-tekanan yang akan datang dengan cara berpegang teguh pada peraturan yang ada.

dok. foto Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito berharap Pemilu Serentak tidak menimbulkan kegaduhan
Ibnu Darpito selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman pada saat sesi diskusi menyampaikan harapan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 agar tidak terjadi kegaduhan. Apabila terjadi pelanggaran pemilu sangat diharapkan dapat diselesaikan secara restorative justice secara efektif dan dapat mengakomodasi dalam penyelesaian permasalahan pidana pemilu.

dok. foto Photo bersama seluruh peserta Rapat Koordinasi Permasalahan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran Pemilu
Di akhir penghujung acara, Ahmad Baehaqi selaku moderator menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, harapannya dapat memberikan pemahaman mengenai potensi permasalahan hukum dan pencegahan pelanggaran yang berakibat sengketa pada Pemilu 2024 kepada semua pihak yang terkait. (Ayuni)