Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Gelar Siaran Pers Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

Sleman (01/08) – KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan siaran pers sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD kepada awak media cetak, elektronik maupun online (01/08).  Sosialisasi kepada awak media sebagai bentuk diseminasi informasi.

dok. foto Temu Awak Media dalam rangka Sosialisasi KPU Nomor 4 Tahun 2022

Sebagai pengantar, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyampaikan bahwa media memiliki peran penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat.  Saat ini Peraturan KPU sudah terbit yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014 serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh menyampaikan pokok siaran pers kepada media bahwa KPU RI telah menetapkan  tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Pendaftaran partai politik dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan hari Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang. Waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul  08.00-16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir tanggal 14 Agustus 2022, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-23.59 WIB.

dok. foto Awak media cetak/elektronik/online hadir dalam jumpa pers

Pendaftaran dilakukan oleh pimpinan partai politik calon peserta pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen surat pendaftaran partai politik dan surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan partai politik tingkat pusat dan diserahkan ke KPU RI, sehingga KPU Kabupaten Sleman tidak menerima dokumen apapun terkait dengan proses pendaftaran.

Namun demikian, KPU Kabupaten Sleman membuka layanan helpdesk di kantor KPU Kabupaten Sleman untuk memfasilitasi partai politik calon peserta pemilu sampai dengan kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022 dengan memberikan pelayanan konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu kepada partai politik calon peserta pemilu serta memberikan pelayanan terkait konsultasi dan fasilitasi penggunaan aplikasi Sipol. Pelayanan helpdesk secara tatap muka dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB s.d pukul 17.00 WIB.

Noor Aan menambahkan bahwa partai politik yang dapat menjadi calon peserta pemilu yaitu; Pertama, partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir. Kedua, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota. Ketiga, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dan perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota. Keempat, partai politik yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir. Partai politik kategori pertama akan ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Untuk partai politik kategori kedua, ketiga dan keempat akan ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Dengan adanya siaran pers mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut diharapkan media dapat menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas dan lebih khusus bagi calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten Sleman. (Nars&Cls)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 112 kali