Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Kepada Partai Politik

Sleman (03/08) –  KPU Kabupaten Sleman gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada partai politik.  Sosialisasi ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 568 Tahun 2022 tentang Diseminasi Informasi atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. 

Peserta yang mengikuti sosialisasi tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu ini adalah perwakilan dari partai politik di tingkat Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.

dok. foto Peserta Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyampaikan bahwa saat ini pendaftaran partai politik sedang berlangsung tepatnya mulai 1 Agustus 2022 lalu dan akan berakhir pada 14 Agustus 2022.  Dalam sambutannya juga, Trapsi menyampaikan update partai politik yang telah mendaftar ke KPU RI. Sementara terdapat sejumlah 40 partai politik yang telah memiliki akun Sipol.

Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh sampaikan apa saja yang menjadi pokok perhatian dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2022. Poin krusial tersebut antara lain pendaftaran, verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, hingga penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

dok. foto Kadiv teknis Penyelenggaraan saat sampaikan paparan 

Aan juga menjelaskan terkait partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.  Pertama, partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, kedua partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan/ atau DPRD kabupaten/kota, ketiga partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan/ atau DPRD kabupaten/kota, dan partai politik yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir.

dok. foto Ketua Bawaslu Kab Sleman saat berikan tanggapan terhadap partai politik

Pada bagian akhir paparan, Aan menyampaikan bahwa dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, KPU RI mengembangkan  teknologi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Saat ini KPU Kabupaten Sleman membuka help desk Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di kantor untuk melayani konsultasi partai politik terkait kebijakan tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik dan penggunaan aplikasi Sipol. (Nars)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 139 kali