
KPU Kabupaten Sleman Gelar Training of Trainers bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Sleman terkait Bimbingan Teknis untuk KPPS
Sleman (26/01) - Menjelang dilantiknya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU Kabupaten Sleman mengundang Ketua dan Anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Sleman untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi KPPS sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut digelar di The Alana Yogyakarta Hotel pada Selasa (23/01) pukul 09.00 WIB. Turut hadir dalam giat tersebut yakni Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ahmad Baehaqi dalam sambutannya tekankan bahwa PPK dan PPS merupakan fasilitator yang akan menyampaikan bimtek kepada seluruh KPPS. “Maka adalah sebuah keharusan bagi PPK dan PPS untuk memahami dan mendalami seluruh materi dalam kegiatan ini agar KPPS memiliki pemahaman yang sama dalam pemungutan dan penghitungan suara,” terangnya. Selanjutnya, Ahmad Baehaqi membuka kegiatan.
dok. foto Ketua KPU Sleman saat membuka kegiatan
Selaras dengan Ahmad Baehaqi, Ketua KPU DIY yakni Ahmad Shidqi menegaskan kepada seluruh peserta bimtek agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik, memahami regulasi yang telah ditetapkan, dan melaksanakannya untuk mempersiapkan diri terhadap seluruh tahapan Pemilu.
Materi pertama disampaikan oleh Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, yakni terkait Tata Kerja, Kode Etik, dan Kode Perilaku KPPS. Dimulai dari kedudukan KPPS yang tertuang pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui Ketua KPPS dan Anggota KPPS bertanggung jawab kepada Ketua KPPS. Selain itu, Sura’ie juga menjelaskan terkait hubungan kerja KPPS sebagai salah satu Penyelenggara Pemilu dan evaluasi kinerja KPPS, serta ketentuan pidana bagi KPPS.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Teknis Penyelenggaraan sebagai pemateri kedua. Secara rinci, Aan menjelaskan terkait Tahapan Pemungutan Suara yang di dalamnya memuat perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, tata cara pemungutan suara, dan penghitungan suara. Terkait pemungutan suara, waktu kedatangan yang disarankan dapat diatur oleh KPPS untuk memudahkan pelaksanaan tugas dengan pembagiannya adalah 07.00 WIB-10.59 WIB bagi pemilih kategori DPT, 11.00 -13.00 WIB bagi pemilih kategori DPTb, dan 12.00-13.00 bagi pemilih kategori DPK.
“KPPS harus menjelaskan kepada pemilih terkait tata cara mencoblos, untuk mengindari terjadinya pemilih salah coblos dan meminta penggantian surat suara kepada KPPS,” tegasnya.
dok. foto seluruh anggota KPU Sleman memberikan materi ToT
Arif Setiawan selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi juga menegaskan bagi PPK dan PPS untuk harus memahami tiga kategori pemilih agar dapat menyampaikan pemahaman tersebut secara komprehensif kepada KPPS.
dok. foto sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta ToT
Setelah pemaparan materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif PPK dan PPS dengan KPU Kabupaten Sleman serta praktik akun Sistem Rekapitulasi agar seluruh peserta dapat memahami materi dengan baik dan dapat meneruskan informasi yang tepat kepada KPPS.(Win)