
KPU Kabupaten Sleman Gencarkan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula dan Implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
Sleman (28/12) -Sejumlah 16% Pemilih Pemula dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sleman akan menggunakan hak suaranya pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Hal ini menjadi sorotan dalam Pemilu 2024, sehingga KPU Kabupaten Sleman menggencarkan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 bagi Pemilih Pemula dengan menyelenggarakan kegiatan pada Rabu (13/12) pukul 08.00 WIB di The Rich Jogja Hotel. Terundang dalam giat tersebut yakni stakeholder terkait, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama/Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama Kabupaten Sleman, Ikatan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sleman, beserta perwakilan pelajar dan guru SMA/SMK dari tiap kapanewon se-Kabupaten Sleman, berikut PPK Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman sekaligus memberikan sambutan. “Pendidikan pemilih menjadi sarana dalam menciptakan generasi bangsa Indonesia yang berpegang teguh pada Pancasila serta dapat memupuk rasa gotong royong,” ungkap Baehaqi. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah mengajak generasi muda dalam internalisasi kebangsaan dengan metode yang tidak kaku, sehingga dapat materi yang disampaikan dapat lebih mudah diterima oleh generasi muda dan meningkatkan rasa kebangsaan.
dok.foto Pasca buka acara Ketua KPU Kab Sleman serahkan cindera mata Boneka maskot Sura Sulu kepada Perwakilan Dikmen Kab Sleman
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan nonton bersama film ‘Kejarlah Janji’ yang disutradarai oleh Garin Nugroho. Peserta tampak antusias selama pemutaran film berlangsung.
dok.foto Peserta saat menonton film Kejarlah Janji
Kegiatan selanjutnya adalah pengisian materi yang dikemukakan oleh Indah Sri Wulandari selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman Periode 2018-2023 terkait ‘Pendidikan Pemilih dan Implementasi Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila’. Mengawali materinya, Indah menjelaskan terkait Ketentuan Pemilih Pemula menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 198 ayat (1) dan pasal 200 beserta syarat menjadi pemilih dan karakteristik Pemilih Muda.
dok.foto Narasumber Indah Sri Wulandari saat sampaikan materi Pendidikan Pemiloh dan Implementasi P5
“Pemilih Pemula dapat memberikan peran dalam Pemilu 2024 dengan berkontribusi pada penguatan demokratisasi di Indonesia. Kontribusi tersebut dapat diwujudkan melalui sikap menolak gangguan dalam Pemilu seperti berita hoaks, kampanye SARA, maupun diskriminasi pada kelompok rentan,” ungkap Indah.
dok.foto Pelajar antusias sampaikan pertanyaan maupun tanggapan
Sesi materi diakhiri dengan diskusi yang diikuti oleh peserta kegiatan dengan pertanyaan kritis dan interaktif. Selain itu, peserta memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 dengan cekdptonline.kpu.go.id. Informasi terkait chat bot WhatsApp KPU RI beserta saluran di aplikasi tersebut juga dipaparkan secara singkat. Siswa-siswi dengan pertanyaan terbaik mendapatkan doorprize yang diserahkan langsung oleh pembicara.(Win)