Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Hadiri Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi tentang Perizinan Alat Peraga Kampanye

Sleman (15/12) – Dalam menghadapi masa tahapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sleman menghadiri Rapat Koordinasi tentang Perizinan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman pada Senin (11/12).

dok.foto peserta koordinasi bahas perizinan pemasangan APK

Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Investasi Lt. 3 Gedung DPMPTSP Kabupaten Sleman juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman.

Sambutan sekaligus pembukaan oleh Riyanto selaku Koordinator Kelompok Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I dan Triana Wahyuningsih selaku Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sleman. Dalam sambutannya, Riyanto menyampaikan bahwa rapat koordinasi difokuskan untuk pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomo 68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye.

dok.foto pihak OPD turut hadir dalam koordinasi

Dalam pembahasan materi, Riyanto membacakan poin penting dalam Perbup Nomor 68 Tahun 2023 yaitu mengenai kewajiban, larangan, izin, dan penertiban APK. Beberapa hal yang sangat penting terbahas dan menjadi diskusi adalah mengenai teknis pengajuan izin APK. Salah satu kewajiban dalam pengajuan izin adalah perlunya persetujuan materi kampanye peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Sleman dan perlu adanya nama-nama penanggung jawab atau tim kampanye yang disertakan dalam proses pengajuan izin tersebut. Dalam permohonan izin juga disampaikan bahwa permohonan diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pemasangan APK dan hendaknya pengajuan izin dilakukan secara kolektif untuk beberapa titik pemasangan.

dok.foto Bawaslu Sleman turut sampaikan sambutan

Selain itu, disampaikan juga mengenai larangan dalam pemasangan APK. Salah satu larangan tersebut terkait adanya jarak minimal pemasangan APK yang dekat dengan fasilitas tertentu milik pemerintah, sebagai contoh salah satunya adalah lampu lalu lintas, gedung milik pemerintah, dan sudut di persimpangan jalan. Lebih lanjut, terkait adanya APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan, Satpol PP atas dasar rekomendasi dari Bawaslu akan melakukan penertiban. Penertiban dimaksud dilaksanakan setelah adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada peserta pemilu.

Kurnia Pramuditya selaku Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Sleman yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan bahwa terkait persetujuan materi desain kampanye peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Sleman dan nama-nama tim kampanye akan disampaikan ke pimpinan terlebih dahulu. Selain itu, Pramuditya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman juga akan mengajukan izin pemasangan APK yang difasilitasi KPU yaitu baliho Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (DPC), dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Di penghujung acara, Triana dalam penutupnya menyampaikan bahwa koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait diharapkan dapat menghasilkan persamaan persepsi terkait persyaratan, larangan, dan kewajiban dalam hal pemasangan APK Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman. (cls)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali