Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Bimbingan Teknis Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024

Sleman (07/12) - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Bimbingan Teknis Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Sleman pada Jumat (01/12) yang bertempat di Hotel Indoluxe Ngaglik Sleman. Kegiatan tersebut diselenggarakan agar PPK dan PPS dapat menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.

dok. foto Peserta Bimtek Pencegahan Pelanggaran Kode Etik 

Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dalam pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa pentingnya untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. Di antara kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu adalah menghindari benturan kepentingan maupun dengan tidak menerima gratifikasi dari pihak manapun. Kata kunci sebagai penyelenggara pemilu adalah selalu menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas dalam bekerja.

Dok. foto Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi saat membuka Bimtek

Anggota KPU Kabupaten Sleman Periode 2018-2023, Aswino Wardhana hadir sebagai narasumber pertama menyampaikan materi terkait kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu. Aswino berharap PPK dan PPS dapat menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu.Untuk itu, perlu adanya kesadaran untuk selalu menjaga etika sebagai penyelenggara. Dalam bekerja juga sangat penting untuk saling mengingatkan antar sesama badan anggota Ad Hoc. Selain itu, badan Ad Hoc ditekankan untuk selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan setiap tahapan pemilu.

Dok. foto Narasumber Aswino Wardhana sampaikan terkait kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu

Di tengah pemaparannya, Aswino juga mengingatkan untuk selalu menjaga batasan dalam melaksanakan proses tahapan yang sedang berlangsung. Untuk itu, harus ada pengawasan internal di badan Ad Hoc, karena KPU tidak mungkin untuk selalu mengawasi PPK dan PPS selama 24 jam penuh. Sebagai contoh, terdapat divisi SDM di setiap PPK yang tugasnya dapat mencegah pelanggaran kode etik dari masing-masing anggotanya dan diharapkan ketika ada potensi permasalahan yang mungkin timbul agar dapat segera diselesaikan secara internal.

Anggota Bawaslu DIY sekaligus Tim Pemeriksa Daerah, Umi Illiyina sebagai narasumber kedua menjelaskan tentang dasar hukum penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Dalam penyampaian materinya, Umi menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu hendaknya untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu. Sangat penting sebagai penyelenggara pemilu mengetahui sistem etika baik material maupun formal dalam menyelenggarakan pemilu.

Dok. foto Anggota Bawaslu DIY sampaikan dasar hukum penegakan kode etik penyelenggara pemilu

Dalam kesempatan tersebut, Umi juga menjelaskan bahwa beberapa aduan atau laporan mengenai pelaksanaan pemilu, selain disebabkan oleh adanya ketidakpuasan maupun adanya potensi kecurangan juga disebabkan oleh adanya pelanggaran kode etik. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan sanksi berupa teguran lisan, pemberhentian sementara, atau bahkan sampai pada pemberhentian tetap. Untuk itu sangat ditekankan untuk selalu menjaga asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

dok. foto Perwakilan PPK Ngemplak saat sampaikan pertanyaan kepada narasumber

Selanjutnya, sesi tanya jawab terjalin menarik dan penuh antusias dari para peserta. Pertanyaan mengenai macam-macam batasan dan pelanggaran kode etik, interaksi dan kebersinggungan dengan warga yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sampai pada bagaimana perlindungan hukum terhadap penyelenggara pemilu terbahas tuntas dalam sesi tersebut.

Di penghujung acara, Sura’ie selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman berpesan kepada seluruh PPK dan PPS  bahwa dengan adanya bimbingan teknis tersebut diharapkan tidak ada badan Ad Hoc yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu. Sura’ie juga berpesan kepada PPK dan PPS untuk selalu menjaga integritasnya sebagai penyelenggara karena integritas menjadi salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilu. (cls)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali