KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Perempuan, Pemula, dan Disabilitas
Sleman (08/05) - KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Perempuan, Pemula, dan Disabilitas pada Rabu (03/05). Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman mengundang PPK Divisi Sosialisasi se-Kabupaten Sleman.

dok. foto peserta rapat koordinasi dari unsur PPK
Pemateri dalam rapat koordinasi tersebut adalah Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Aswino Wardhana. Fokus pembahasan adalah mengenai Strategi Sosialisasi Pemilu 2024 kepada pemilih pemula, pemilih perempuan, dan disabilitas.

dok. foto Kadiv Sosdiklih pimpin koordinasi dengan PPK
Aswino menjelaskan terkait latar belakang dari kegiatan Sosialisasi Pemilih Pemula, Perempuan, dan Disabilitas. Regulasi tersebut antara Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Urgensi dari partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 yakni adalah sebagai legitimasi masyarakat terhadap Pemilu dan masyarakat memiliki kontrol terhadap tahapan Pemilu. Berdasarkan urgensi tersebut, disusunlah strategi untuk sosialisasi Pemilu kepada masyarakat luas agar dapat menjangkau secara maksimal. Terkait urgensi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh menambahkan bahwa sosialisasi dilakukan untuk menjelaskan perihal tahapan baik yang sudah berlangsung maupun yang sedang berjalan, sedangkan pendidikan pemilih bertujuan untuk mencerdaskan dan mengajak masyarakat berpartisipasi menggunakan hak pilihnya. Turut serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hubungan Masyarakat Yuyud Futrama menegaskan bahwa tujuan utama dari sosdiklih adalah mengajak masyarakat untuk menggunakan hak suara pada 14 Februari 2024 agar tidak golongan putih (golput).

dok. foto Anggota PPK Divisi Sosialisasi sampaikan tanggapan
Informasi yang perlu diketahui masyarakat yakni tahapan-tahapan pemilu, hari dan tanggal pemungutan suara, peserta pemilu (partai politik, calon perseorangan DPD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden), visi misi program atau rekam jejak peserta Pemilu, tata cara memberikan suara di TPS termasuk kategori suara sah dan tidak sah, serta terkait kampanye berikut jadwal, metode, larangan, dan sanksi atas pelanggaran.
Aswino berpesan, "Sosialisasi perlu diadakan secara intens dan inovatif pada wilayah dengan masyarakat yang padat serta heterogen. Sehingga agar sosialisasi dapat merata, perlu strategi khusus agar tujuan tercapai,” pungkasnya. (Win)