Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Reviu Verifikasi Administrasi Dan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Sleman (22/09) - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan rapat koordinasi reviu verifikasi administrasi dan persiapan verifikasi administrasi perbaikan partai politik peserta Pemilu 2024 pada Kamis (22/09). Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendapatkan pemahaman yang sama antara KPU Kabupaten Sleman dan partai politik sehingga tahapan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Grand Serela Yogyakarta mengundang perwakilan dari partai politik calon peserta pemilu wilayah Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, Polres Sleman, Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, dan KPU DIY. Hadir sebagai pemateri yaitu Moh. Zaenuri Ihsan dari KPU DIY dan Noor Aan Muhlishoh dari KPU Kabupaten Sleman.

Moh. Zaenuri Ihsan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY sebagai pemateri pertama menyampaikan bahwa ada beberapa catatan yang perlu dievaluasi dari hasil verifikasi administrasi. Partai politik yang belum memenuhi syarat dukungan diharapkan dapat memperbaiki hal-hal yang bersifat teknis sehingga dapat memenuhi syarat dengan tepat waktu antara tanggal 15 sampai dengan 28 September 2022. Pada tanggal 14 Oktober 2022 KPU RI akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual. Moh. Zaenuri Ihsan memberikan saran agar partai politik berkoordinasi secara aktif melalui helpdesk KPU Kabupaten Sleman supaya persyaratan yang belum terpenuhi dapat segera terselesaikan.  

dok. foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan saat paparan materi verifikasi administrasi

Ihsan menambahkan bahwa KPU DIY bersama KPU kabupaten/kota masih berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait cek keanggotaan partai politik. Warga masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui www.infopemilu.kpu.go.id/cek_NIK. Apabila warga terdaftar menjadi anggota partai politik tertentu tetapi tidak merasa menjadi anggota partai politik tersebut dapat menyampaikan tanggapan melalui www.infopemilu.kpu.go.id/tanggapan dan akan ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota.

Noor Aan Muhlishoh menyampaikan beberapa hal dalam materi selanjutnya. Noor Aan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dijadwalkan pada 14 Desember 2022. KPU RI menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu setelah tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Bagi partai politik yang telah memiliki perwakilan di DPR RI hanya dilakukan verifikasi administrasi, sedangkan partai politik yan tidak memiliki perwakilan di DPR RI dan partai baru dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. KPU Kabupaten Sleman dalam melakukan verifikasi administrasi berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 yang diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Salah satu persyaratan yang harus terpenuhi adalah partai politik memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk se-kabupaten di 75% dari jumlah kabupaten/kota di seluruh provinsi. Di DIY setidaknya partai politik harus memenuhi keanggotaan pada 4 (empat) kabupaten/kota.

dok. foto Sejumlah perwakilan partai politik hadir dalam Koordinasi Reviu Tahapan Vermin

Noor Aan lebih lanjut menyampaikan bahwa selama tahapan verifikasi administrasi terjadi dinamika yang mengakibatkan dilakukan perubahan jadwal verifikasi administrasi. Sesuai ketugasannya, KPU kabupaten/kota membantu KPU RI melakukan verifikasi administrasi keanggotaan. Setelah selesai verifikasi administrasi keanggotaan KPU kabupaten/kota menyampaikan hasilnya kepada KPU RI melalui Sipol. Dengan demikian, KPU kabupaten/kota tidak menyampaikan hasil verifikasi administrasi keanggotaan kepada partai politik. KPU Kabupaten Sleman mempersilakan partai politik memanfaatkan layanan helpdesk jika ingin mengkonfirmasi data yang tidak sesuai.

Sambungan artikel selanjutnya dapat klik Hal 2

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali