Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran KPU Nomor 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020

Sleman (01/10) – Menindaklanjuti surat edaran KPU RI Nomor 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020 perihal Perlindungan Hak Pilih Bagi Pemilih di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan serta Persiapan Penetapan DPS, maka KPU Kabupaten Sleman mengundang sejumlah stakeholder guna membahas isi dari edaran dimaksud pada Kamis 1 Oktober 2020 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman.  Instansi yang diundang dalam kegiatan ini antara lain Kepala Lapas Kelas II B Sleman, Kepala Lapas Kelas II A Sleman, Kepala Polres Sleman, Kepala Polda DIY, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman.

Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Indah Sri Wulandari menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman perlu berkoordinasi dengan pimpinan Rutan dan Lapas guna pemutakhiran data pemilih di Rutan atau Lapas yang dengan cara meminta pemilih menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan kepada KPU Kabupaten Sleman atau dapat menunjukkan fotokopi Suket atau KK sebagai dasar pendataan Coklit.

Apabila terdapat kondisi bahwa Pemilih Rutan atau Lapas tidak mampu menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Suket/KK) yang dimiliki, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1). Pihak Rutan atau Lapas menanyakan identitas diri Pemilih secara lengkap mulai dari NIK, nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, alamat tinggal, dan nama ibu kandung; 2). Pihak Rutan atau Lapas menghimbau kepada keluarga Pemilih untuk menunjukkan dokumen kependudukan yang menyatakan bahwasanya Pemilih di Rutan atau Lapas tersebut betul-betul warga yang tinggal di daerah pemilihan; 3). KPU Kabupaten/Kota bersama Pihak Rutan atau Lapas berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat guna mendapatkan informasi detail Pemilih, baik dengan mekanisme pencarian berbasis NIK, nama dan/atau nama ibu kandung maupun dengan pencarian berbasis biometrik sidik jari; 4). Dalam hal setelah dilakukan pencarian berbasis NIK atau biometrik diketahui bahwasanya Pemilih tersebut belum memiliki KTP-El/Suket, KPU Kabupaten/Kota meminta kepada DinaS Dukcapil setempat untuk menerbitkan KTP-El /Suket. KTP-El /Suket tersebut diberikan kepada Pihak Rutan atau Lapas sebagai pertanda bahwa Pemilih yang berada di Rutan atau Lapas tersebut betul-betul merupakan warga daerah Pemilihan. 4). Hasil pendataan Pemilih Rutan atau Lapas tersebut dimasukkan di TPS sekitar Rutan atau Lapas jika memungkinkan pelayanan hak pilih pemilih Rutan atau Lapas di TPS sekitar.

Dalam hal pemilih yang berada di Rutan atau Lapas tidak dimungkinkan dilayani di TPS sekitar, maka dapat dibentuk TPS di dalam Rutan atau Lapas dengan ketentuan jumlah Pemilih di dalam TPS paling banyak 500 (lima ratus) Pemilih dengan memperhatikan faktor keamanan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 secara ketat.

Hasil pendataan Pemilih Rutan atau Lapas tersebut manjadi bagian dari DPSHP yang kemudian ditetapkan menjadi DPT.  Dalam hal setelah DPT ditetapkan terdapat pemilih baru yang berada di dalam Rutan atau Lapas, maka pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilih sebagai pindah memilih (apabila sudah terdaftar dalam DPT) atau penggunaan hak pilih sebagai Pemilih DPTb apabila belum terdaftar dalam DPT.

Pendataan Pemilih Rutan atau Lapas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 secara ketat. (Nars)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali