
KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilbup Sleman Tahun 2024
Sleman (11/08) - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Sabtu (10/08). Kegiatan yang diselenggarakan di Indolux Hotel Jogjakarta mengundang Forkompimda Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, OPD terkait, PPDI, dan PPK se-Kabupaten Sleman, serta Pantarlih penerima penghargaan.
Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut pada tahap sebelumnya yaitu Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Tingkat Kalurahan yang dilaksanakan serentak pada tanggal 2 Agustus 2024 serta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Tingkat Kapanewon yang juga dilaksanakan secara serentak pada tanggal 5 Agustus 2024.
dok.foto Ketua KPU Kab Sleman saat menyampaiikan sambutan
Dalam pembukaan rapat, Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa setelah DPS ditetapkan dan diumumkan nanti, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan terkait warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetapi sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Masukan tersebut sangat penting agar pelayanan terhadap hak pilih terpenuhi dan mendapatkan data yang valid dan akurat tanpa ada kesalahan-kesalahan data yang berpotensi menjadi permasalahan.
“Kami berharap OPD terkait, warga Sleman, dan Bawaslu Kabupaten Sleman dapat memberikan masukan-masukan terkait DPS yang akan ditetapkan dan diumumkan, karena dengan masukan tersebut dapat semakin menyempurnakan data pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap pada tanggal 21 September 2024”, harap Baehaqi.
dok. foto Anggota Divisi Data Pemilih pimpin rapat pleno DPS
Dalam rapat pleno data ditampilkan berdasarkan berita acara dari PPK dan dibacakan oleh PPK. Dalam pembacaan tersebut disampaikan bahwa apabila sinkornisasi data terkait data termutakhir memunculkan data ganda dengan kabupaten/provinsi lainnya maka statusnya menjadi data yang ditangguhkan. Pada saat perbaikan DPS, apabila data yang ditangguhkan terbukti memiliki dokumen termutakhir dan lebih kuat dari data ganda daerah lain maka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), begitu juga sebaliknya di daerah yang lain akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan terkait adanya 4 TPS lokasi khusus, yaitu di Balai RSBKL Unit Bina Laras, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, dan Balai PSTW.
dok. foto Ketua PPK se Kabupaten Sleman sampaikan data DPHP
Terkaii dengan saran perbaikan data pemilih meninggal, pemilih baru, dan pindah domisili dari Bawaslu Kabupaten Sleman akan dilakukan tindak lanjut setelah aplikasi Sidalih sudah dapat diakses kembali sebagai persiapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data tersebut diterima dan nantinya akan dilakukan sinkronisasi dengan data di aplikasi Sidalih.
dok.foto pihak Bawaslu Kab Sleman berikan masukan saran perbaikan
KPU Kabupaten Sleman menetapkan DPS dengan total jumlah pemilih 854.269 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 415.031 dan jumlah pemilih perempuan 439.238. DPS tersebut nantinya akan diumumkan ke masyarakat melalui bantuan PPS dan PPK yang akan menempelkannya di tempat yang strategis dan mengumumkannya melalui website dan media sosial resmi KPU Kabupaten Sleman.(cls)