
KPU Kabupaten Sleman Melakukan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024
Sleman (13/02) - KPU Kabupaten Sleman telah melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu Tahun 2024 pada Selasa (13/02) di halaman Kantor KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan tersebut mengundang Bawaslu Kabupaten Sleman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman, dan Kepolisian Sektor Sleman.
dok. foto pemusnahan surat suara disaksiakan oleh pemangku kepentigan terkait
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Sleman memusnahkan surat suara PPWP sejumlah 382 lembar, surat suara DPR sejumlah 294 lembar, surat suara DPD sejumlah 146 lembar, surat suara DPRD Provinsi sejumlah 398 lembar, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota sejumlah 118 lembar.
dok. foto proses pemusnahan surat suara
Pemusnahan surat suara diakhiri dengan menandatangani Berita Acara (BA) Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Sleman oleh Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman, AKBP Supardi, S.H., M.H. selaku Kepala Kepolisian Sektor Sleman, dan Ahmad Shidiq Wiratama, S.S., M.Sc. selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman. (Win)