
KPU Kabupaten Sleman Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024
Sleman (26/11) - KPU Kabupaten Sleman telah melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Selasa (26/11) di halaman Gudang KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan tersebut mengundang KPU DIY, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman, dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
dok. foto Pemusnahan suart suara dihadiri stakeholder terkait
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Sleman memusnahkan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PBWB) Sleman Tahun 2024 sejumlah 776 lembar dengan rincian surat suara rusak sebanyak 429 lembar dan surat suara sisa 347 lembar. Pemusnahan surat suara rusak dan sisa dilaksanakan dalam rangka pemenuhan tanggung jawab pengelolaan logistik Pilkada Sleman Tahun 2024 secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu.
dok. foto Penandatanganan BA Pemusnahan Surat Suara
Pemusnahan surat suara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 di KPU Kabupaten Sleman oleh Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman dan disaksikan AKP Supriyadi selaku perwakilan Polresta Sleman, dan Fadhly Kharisma Rahman selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman.