KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Bimbingan Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu bagi Badan Ad Hoc
Sleman (24/03) - KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu bagi Badan Adhoc di Imperial Ballroom 2 dan 3, The Rich Jogja Hotel pada (17/03). Bimtek diikuti oleh seluruh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perwakilan Sekretariat PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Sleman.

dok. foto peserta Bimtek Penyaluran Penggunaan Dana Tahapan Pemilu 2024
Narasumber dalam Bimtek ini Kepala Sub Bagian Keuangan KPU DIY Ardian Dewanto Setiadi, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Sleman Meirino Setyaji dan Relationship Manager Funding and Transaction (RMCF) BRI cabang Yogyakarta Mlati Husna Indah NH. Sementara bertindak sebagai moderator yakni Kasubag Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sleman, Adiyuni Nurcahyo Widiyanto.
Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Trapsi menyampaikan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bahwa tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sesuai amanat UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Perppu Nomor 1 Tahun 2018. Dalam kesempatan yang sama Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Moh Sugiharto menyampaikan arahan terkait harapan kepada Sekretariat Badan Adhoc agar dapat tepat waktu dalam pertanggungjawaban keuangan badan Adhoc.
Sebagai penyaji metari pertama, Meirino Setyaji menyampaikan terkait teknis penggunaan dan penyaluran dana tahapan. Dasar dari penggunaan dan penyaluran dana tahapan pemilu mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023. Beliau memaparkan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan umum untuk badan Ad Hoc penyelenggara pemilu. Selain dua hal diatas, Meirino juga menyinggung aturan kewajiban perpajakan instansi pemerintah pada badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU. Dasar dari aturan kewajiban perpajakan tersebut adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi aturan perpajakan. Mengenai aturan untuk perpajakan bagi instansi pemerintah badan Ad Hoc penyelenggara pemilu di lingkungan Komisi Pemilihan Umum yakni mengacu pada PPh pasal 21, 22, dan 23. Meirino menegaskan bahwa wajib memotong ataupun memungut pajak atas setiap pembayaran objek, dan harus membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh.
Adapun dari pihak BRI menyampaikan materi terkait rekening operasional yang nantinya akan digunakan oleh PPK dan PPS pada tahapan penyaluran dana. Khusus untuk giro, pihak BRI memberikan fasilitas berupa aplikasi Ibbiz (Internet Banking Bisnis) untuk memudahkan kegiatan transaksi yang dapat dilakukan secara fleksibel dalam segi waktu dan tempat. Ditegaskan oleh Husna Ibbiz adalah aplikasi yang sejenis dengan m-Banking, namun hanya digunakan untuk transaksi giro.

dok. foto Peserta mengikuti petunjuk dari narasumber pihak BRI dalam simulasi penggunaaan IBBIZ
Setelah sesi kedua, Ardian Dewanto Setiadi Kasubag Keuangan Umum Logistik dari KPU DIY memberikan materi terkait pengenalan Sistem Informasi Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan Badan Ad Hoc (SI-AKAD). Pada kesempatan tersebut, beliau menjelaskan cara penggunaan beserta menu yang ada dalam aplikasi SI-AKAD. Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat seluruh transaksi yang berkaitan dengan pada level KPU kabupaten atau kota dan pengguna pada level PPK dan PPS. Dalam Bimtek ini dilakukan simulasi penggunaan aplikasi SI-AKAD oleh operator SI-AKAD tingkat kabupaten. Menutup sesi ini, Ardian berharap aplikasi ini dapat menjadi alat bantu bagi pengelola keuangan baik di tingkat KPU kabupaten atau kota maupun bagi pengelola keuangan Badan Adhoc. (Win&Nars)