KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI kepada PPK dan PPS
KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI kepada PPK dan PPS dalam Pemilihan Umum 2024 yang diikuti oleh seluruh Panitia Pemungutan Suara se Kabupaten Sleman dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan PPK se Kabupaten Sleman yang digelar di ballroom The Alana Hotel & Convention Center Yogyakarta pada Rabu (08/02).

dok. foto Peserta Bimtek Verifikasi Faktual berfoto bersama Anggota KPU kab. Sleman
Didapuk sebagai narasumber yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman Noor Aan Muhlishoh dan Mujibur Rahman, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman dan yang bertindak sebagai moderator yakni Kasubag Teknis, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama. Acara ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan terkait teknis pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI kepada PPK dan PPS dalam Pemilihan Umum 2024 dan bersama-sama berkomitmen untuk siap melaksanakan bimbingan teknis dengan fokus dan bersungguh-sungguh.

dok. foto Pemateri dalam Bimtek Verifikasi Faktual calon anggota DPD
Pemaparan materi awal terkait verifikasi faktual disampaikan oleh Noor Aan Muhlishoh. Beliau memaparkan dasar hukum pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain itu ditambah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan semakin dikuatkan dengan ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal Pemilih untuk Bakal Calon Anggota DPD Tahun 2024.
Aan menyebutkan terdapat beberapa syarat pemilih pendukung berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP-el atau KK, selain itu telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin atau sudah pernah kawin dan tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, anggota kepolisian, ASN, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, Kepala Desa dan Perangkat desa atau jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Ditambahkan oleh Aan terkait tata cara verifikasi faktual, terdapat 3 cara yang dapat ditempuh dalam melakukan verifikasi faktual dukungan pemilih calon anggota DPD, pertama dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain, bisa juga dengan meminta Bakal Calon atau LO/Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati. Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui atau dikumpulkan, dapat menggunakan sarana teknologi informasi. Ketiga hal tersebut dapat dilakukan untuk memudahkan dalam melakukan verifikasi faktual.
Pada saat pelaksanaan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Sleman akan memberikan nama-nama pendukung yang tersampling kepada bakal calon, namun sebagai penyelenggara pemilu kita tetap harus melalkukan verifikasi secara door to door.
Pada sesi kedua, materi disampaikan oleh Mujibur Rahman selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman, menuturkan sebagai penyelenggara harus siap 24 jam dalam melaksanakan tahapan pemilu. Sebagai satu rangkaian penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) tentunya harus menjadi rekan baik sehingga nanti seperti dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD dapat saling koordinasi dan saling kerja sama. Ada tiga ketugasan Bawaslu yakni pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Tujuan dari ketiga ketugasan agar masyarakat Indonesia benar-benar yakin akan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan adil dan berintegritas.

dok. foto peserta antusias menyampaikan pertanyaan seputar verifikasi faktual
Ditegaskan oleh Mujib, dalam verifikasi faktual nanti Panwascam dan Panitia Pengawas Pemilu Kalurahan/Desa (PKD) akan menemani PPS dalam pelaksanaannya. Hal yang perlu dicatat adalah pengawas bukan polisi yang mencari-cari kesalahan tapi untuk menemani bagaimana semua berjalan dengan lancar dan baik kemudian teknis pengawasan ada dua, langsung dan tidak langsung. Verifikasi faktual dikatakan langsung karena bersama-sama turun ke lapangan melihat proses verifikasi faktual. Pengawasan tidak langsung berupa akses aplikasi pencalonan (Silon) meskipun Bawaslu hanya sebatas viewer. Mujib menuturkan bahwa antara KPU dan jajaran Bawaslu harus dapat bersinergi sehingga pelaksanaan tahapan dapat berjalan dengan aman dan lancar. Sebelum ditutup peserta bimbingan teknis terlebih dahulu diajak untuk bersama-sama praktek pengisian lembar kerja verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD yang dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman. (Mbl)