KPU Kabupaten Sleman Selesaikan Rangkaian Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Sleman (15/09) – KPU Kabupaten Sleman telah melaksanakan rangkaian tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 beberapa waktu yang lalu. Verifikasi administrasi yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Sleman dilaksanakan pada rentang waktu sejak 16 Agustus sampai dengan 9 September 2022.
Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan di tingkat KPU kabupaten/kota mempedomani Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022 yang diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. KPU Kabupaten Sleman melaksanakan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 sebanyak 33.448 orang dari 23 partai politik yang terdaftar dalam aplikasi Sipol di wilayah Kabupaten Sleman.

dok. foto Bawaslu lakukan pengawasan melekat saat proses verifikasi administrasi
Verifikasi administrasi tersebut dilakukan dengan cara mengecek kesesuaian antara isin Sipol dengan dokumen yang dilampirkan dalam Sipol yaitu Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El). Prioritas dalam melaksanakan verifikasi administrasi adalah data keanggotaan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena usia, pekerjaan, dan ganda eksternal, serta indikasi NIK tidak terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan. Anggota yang ganda identik dalam satu partai politik, satu orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan yang lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

dok. foto proses verifikasi administrasi melalui aplikasi SIPOL
Aan juga menjelaskan bahwa terkait pekerjaan anggota yang berstatus TNI, POLRI, ASN, kepala desa, penyelenggara pemilu dan jabatan lain yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan, faktor usia, dan terkait kegandaan dengan partai politik lainnya ditindaklanjuti partai politik pada masa tahapan verifikasi administrasi dari tanggal 26 Agustus sampai dengan 3 September 2022, sedangkan ketidaksesuaian data isian Sipol dengan KTA dan KTP Elektronik dapat diperbaiki saat tahapan verifikasi administrasi perbaikan. (cls)